๐ฃApa yang terbaru dari PP 20 Tahun 2026? Salah satu fokus utama dalam PP 20 Tahun 2026 adalah penyempurnaan pengaturan PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu agar lebih tepat sasaran, sederhana, dan memberikan kepastian hukum. Secara umum, PP ini
tetap mempertahankan tarif PPh Final sebesar 0,5% dan batas peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun. Namun, terdapat penyesuaian mengenai subjek yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Yukk ketahui perubahan ketentuan dan implikasinya atau simak
0,5% ini bisa dipakai oleh siapa saja dan berlaku selamanya. Padahal... ada batasan waktu dan subjeknya, lho! ๐คซ Biar gak salah paham dan bisnis Sobat bisa makin berkembang dengan tenang, yuk simak penjelasan clean & clear-nya di video ini! ๐งพโจ source : @pajakbaa
๐ข Mitos vs Fakta: Siapa Saja yang Boleh Pakai PPh Final UMKM 0,5%? Hallo Sobat Pajak di Ngada dan sekitarnya! Kali ini KP2KP Bajawa mau bahas aturan yang lagi hangat nih, yaitu PP Nomor 20 Tahun 2026 tentang PPh Final UMKM 0,5%. Ternyata, masih banyak nih anggapan kalau tarif
Pihak Lain serta Keluarga (suami/istri, sedarah/semenda 2 derajat) tanpa perlu syarat kompetensi khusus. Selain itu, penyampaian Surat Kuasa Khusus sekarang jadi jauh lebih praktis karena bisa diajukan secara elektronik langsung melalui portal Coretax. source : @pajakbuol
Tabe #KawanPajak ngomongin soal olah-mengolah dalam bicara kami bukan jagonya, tapi kami pastikan edukasi dan pelayanan yang kami berikan adalah pelayanan yang terbaik, selain itu kebijakan yang dikeluarkan juga kebijakan yang berpihak bagi wajib pajak. Termasuk aturan mengenai
Kuasa Wajib Pajak kini resmi diperbarui melalui PMK Nomor 44 Tahun 2026 menggantikan aturan lama (PMK-229/2014) demi administrasi perpajakan yang lebih modern dan akuntabel. Poin perubahan besarnya terletak pada perluasan pihak yang bisa ditunjuk menjadi kuasa, yang kini mencakup
perpajakan. Yuk, simak videonya sampai selesai agar tidak ketinggalan informasi terbaru! ๐ Apabila masih ada pertanyaan, tuliskan di kolom komentar atau hubungi KPP Pratama Raba Bima untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. source : @pajakrababima
*Aturan Baru Pajak UMKM! Apakah masih menggunakan tarif PPh Final 0,5%?* Masih bingung apakah tarif PPh Final 0,5% tetap berlaku untuk UMKM? ๐ค Kini telah terbit PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur ketentuan terbaru mengenai fasilitas perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
, termasuk pelaku UMKM dengan kriteria tertentu. ๐ฅ Melalui video ini, kami akan menjelaskan: ๐ Siapa saja yang dapat memanfaatkan ketentuan terbaru. ๐ Bagaimana penerapan tarif PPh Final 0,5%. ๐ Hal-hal yang perlu diperhatikan agar tidak salah dalam memenuhi kewajiban
5 Hal untuk #KawanPajakโจ PP 20 Tahun 2026 membawa sejumlah penyesuaian ketentuan perpajakan yang perlu dipahami wajib pajak. Mulai dari penggabungan penghasilan suami-istri, definisi peredaran bruto, pekerjaan bebas, PPh Final UMKM,
Nggak perlu overthinking lagi soal batas waktu yang bakal habis. โBuat WP Orang Pribadi yang omzetnya di bawah Rp500 juta setahun, kamu tetap bebas dari Pajak Penghasilan. ๐ โYuk, makin semangat usahanya dan jangan lupa kewajiban pajaknya tetap dilaporkan dengan tertib! ๐
๐ข Angin Segar buat Teman-Teman UMKM! ๐ โKabar gembira buat kamu para pejuang usaha. Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026, tarif PPh Final 0,5% sekarang resmi dipermanenkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar setahun!
peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Dengan kebijakan ini, UMKM diharapkan semakin berkembang, naik kelas, dan terus berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
source : @pajaktulungagung
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, Pemerintah mempertahankan fasilitas PPh Final 0,5 persen bagi UMKM sekaligus memastikan bahwa fasilitas diberikan secara lebih tepat sasaran, adil, dan berintegritas. Fasilitas ini berlaku bagi #KawanPajak yang memenuhi ketentuan dengan
ini mencerminkan kontribusi nyata masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional serta menjaga fungsi APBN sebagai instrumen vital untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan bersama. Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh! ๐ฎ๐ฉโจ
#APBNKiTa per 30 Juni 2026 menunjukkan kinerja yang sangat kuat! Penerimaan pajak telah mencapai Rp1.035,7 triliun, atau 43,9% dari target APBN 2026. Angka ini juga tumbuh positif sebesar 24,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Capaian hingga semester pertama