Jika pemberitahuan tersebut memang resmi, Kawan Pajak kini bisa menyelesaikannya secara langsung melalui portal Coretax, mulai dari pengecekan hingga pembuatan kode billing untuk pembayaran ke kas negara.
Kawan Pajak, pernahkah tiba-tiba mendapat surel terkait tagihan pajak? Pastikan dulu keaslian pesan tersebut dengan mengecek domain pengirimnya yang harus selalu berakhiran @pajak.go.id agar terhindar dari penipuan.
Yuks, simak selengkapnya pada infografis berikut!
Semua orang tentu ingin merasakan manfaat dari pohon yang rindang. Namun, kerindangan itu tidak hadir begitu saja 😊 ada yang menanam, merawat, dan menjaganya hingga tumbuh.
Begitu pula dengan pajak. Berbagai layanan dan fasilitas publik yang kita nikmati bersama lahir dari kontribusi banyak pihak. Dengan memenuhi kewajiban perpajakan secara jujur, kita turut berperan dalam menumbuhkan manfaat yang dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Selain itu, untuk badan usaha berbentuk PT dan CV yang memiliki omzet maksimal Rp50 miliar juga berhak mendapatkan diskon tarif PPh Badan sebesar 50%.
Kalau Kawan Pajak dukung mana nih?
Semarak Pesta Bola Dunia 2026 sudah mulai terasa di mana-mana nih,
Kalau Taxmin, dari dulu sampai sekarang sudah pasti jadi mendukung kemajuan UMKM Indonesia! Bentuk dukungan penuh ini kami wujudkan lewat berbagai kebijakan yang berpihak pada pelaku usaha
Seperti tarif PPh Final 0,5% yang kini dipermanenkan khusus untuk pengusaha perorangan. Apalagi, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun, tetap dibebaskan dari tagihan Pajak Penghasilan.
Nah, kalau total omzet yang digabung masih di bawah Rp4,8 miliar, fasilitas tarif PPh Final UMKM 0,5% masih bisa dimanfaatkan. Sebaliknya, jika totalnya sudah melebihi Rp4,8 miliar, maka tidak lagi memenuhi kriteria tersebut.
Omzet Rp4,8 Miliar Akumulatif, Maksudnya Gimana?🤔
PP Nomor 20 Tahun 2026 mengatur bahwa batas omzet Rp4,8 miliar untuk menentukan siapa yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5% dihitung secara akumulatif dalam satu tahun pajak.
Artinya, yang diperhitungkan bukan hanya omzet dari usaha yang menggunakan tarif PPh Final 0,5%, tetapi juga penghasilan dari usaha lain maupun jasa/pekerjaan bebas yang dimiliki Wajib Pajak Orang Pribadi. Seluruhnya digabung untuk melihat apakah masih memenuhi batas omzet Rp4,8M
Hai #KawanPajak 👋
Ingin mendaftar NPWP Orang Pribadi? Pastikan persyaratan berikut telah disiapkan dan dibawa:
📌 KTP asli (dibawa langsung oleh yang bersangkutan)
📌 Kartu Keluarga (KK)
📌 E-mail aktif dan nomor handphone aktif (untuk validasi kontak dan verifikasi kode OTP)
Jangan Sampai Salah!
Tarif PPh Badan naik bukan naik, melainkan jangka waktu penggunaan tarif PPh UMKM bagi badan usaha telah berakhir sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, terdapat pengecualian untuk koperasi yang masih dapat memanfaatkan tarif PPh UMKM 0,5% selama 4 tahun.
PT/CV baru daftar tahun 2026? Masih bisa manfaatkan tarif PPh Final 0,5%!
PT, CV, Firma, dan BUMDes/BUMDesma yang terdaftar 1 Januari s.d. 21 April 2026 masih bisa memanfaatkan tarif PPh Final UMKM 0,5%.
Tidak perlu khawatir. Hak WP terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.👍
PP 20 Tahun 2026 membawa beberapa penyesuaian pada ketentuan PPh Final UMKM.
Meski ada perubahan, UMKM orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai PPh. Yuk, simak perbandingan aturan lama dan baru agar tidak salah paham!😉
Surat Keterangan Fiskal yang selanjutnya disingkat SKF adalah informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.
Kantor Pelayanan Terbaik tingkat nasional & menuju Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih & Melayani.
Dalam kesempatan tersebut, Indah Putri Indriani selaku Bupati Luwu Utara berkenan menyampaikan testimoni mengenai kinerja pelayanan di KPP Pratama Palopo dan KP2KP Masamba.
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Luwu Utara pada tanggal 15 Oktober 2024.
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka meminta dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara sehubungan dengan keikutsertaan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo dalam meraih predikat--