Membantu melacak penipu, bisa kena pidana karena membocorkan data penipu
Makanya saya ga bisa melacak orang, bisa dipidana juga 😁
Lina Nurchayati, karyawan asuransi Axa Mandiri, membocorkan data nasabah bank pelat merah. Data nasabah yang seharusnya rahasia itu tersebar di grup WhatsApp (WA). Nasabah yang tidak terima datanya tersebar luas melapor ke polisi. Kini Lina disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa penuntut umum Yulistiono dalam dakwaannya menjelaskan, Samsuduri, nasabah bank pelat merah cabang Wiyung, awalnya mengetahui data rekeningnya tersebar di grup WA. Dia melapor ke kantor bank setempat. Pihak bank lantas menelusuri siapa yang menyebarkan data nasabah yang seharusnya rahasia tersebut.
Bobol Data Dibantu Karyawan Bank
Berdasar penelusuran pi hak bank, diketahui bahwa data nasabah Samsuduri itu diambil Yanuar Chandra, sales generalis produktif bank tersebut cabang Sukoharjo, Jawa Tengah. Data Samsuduri dibuka Yanuar Chandra melalui sistem internal bank.
Terdakwa Dimintai Tolong Korban Penipuan Online
Sementara itu, Lina mencari data nasabah Samsuduri se telah dimintai tolong oleh Muftahul Janah alias Rika, anak pemilik warung di depan kantor Lina. Rika mencari data nasabah itu setelah merasa menjadi korban dugaan penipuan jual beli online. Rika sudah membayar ke rekening tersebut, tetapi barang yang dipesan tidak kunjung diterimanya.
Sudah Terbiasa Minta Data Nasabah
Lina meminta tolong ke pada Yanuar karena rekening yang dimaksud milik bank tempat temannya tersebut bekerja. ’’Saya sudah biasa minta data ke Yanuar Chandra untuk keperluan bisnis mencari nasabah,’’ tambah Lina.