@kring_pajak kak ingin tanya, misalkan PT saya bidang penunjang pertambangan minyak dan gas. Itu mesinnya masuk ke kelompok berapa ya? Di PMK 72 tahun 2023, di kelompok 3 jenis usaha pertambangan selain minyak & gas. Di pasal 4 ayat 2, jika tidak ada di lampiran maka masuk ke 3.
Dari sisi penjual, apakah penjual langsung bisa menggunakan nota retur tsb jika pembeli sudah membuat 3 rangkap dan disampaikan ke KPP, atau penjual harus tunggu notifikasi dari KPP pembeli atau bagaimana? Mohon penjelasannya. Terima kasih (2/2)
@kring_pajak Hallo Min, jika Pembeli non PKP membuat nota retur ke Penjual PKP, dalam PMK 65 tahun 2010 pasal 4 ayat 7 yaitu membuat 3 rangkap nota retur dan rangkap yg ke 3 harus disampaikan ke KPP pembeli terdaftar. (1/2)
@kring_pajak Berarti tidak ada pajak atas branch profit tax nya kak? Karena kalau di SPT Badan WP Konstruksi kan semuanya pendapatan dan bebannya di koreksi fiskal, jd laba fiskalnya 0.
Mohon penjelasannya. Terima kasih
@kring_pajak Min mau tanya, jika BUT namun usahanya Konstruksi atau PPh Final, saat perhitungan branch profit tax di lampiran khusus 6A SPT PPh Badan penerapannya bagaimana? Mohon penjelasannya, terima kasih.
Jika perusahaan outsour tsb tidak bisa merinci tagihan, apakah saat menerbitkan faktur, kita tidak menggunakan DPP Nilai Lain/ langsung menggunakan kode faktur 01 dari tagihan? Lalu bagaimana perlakuan VAT In nya? Perusahaan outsourcing faktur 01, VAT In dapat dikreditkan? (2/2)
@kring_pajak Min ingin tanya, perusahaan outsourcing jika tidak memenuhi kriteria jasa tertentu kan dikenakan PPN dgn menggunakan DPP Nilai Lain namun tagihan harus di rinci, sesuai PMK 83 Tahun 2012. (1/2)
Di UU HPP No 7 tahun 2021, pasal 4 ayat (3) yang dikecualikan dari objek pajak huruf f adalah dividen yg diterima atau diperoleh Badan Dalam Negeri. Apakah selisih atas PP 55 diatas tidak bisa dianggap sebagai dividen yg dibebaskan? Atau dividen yg dimaksud harus ada RUPS. (3/3)
@kring_pajak Hallo Min ingin tanya, di Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 pasal 36 ayat (6) yaitu selisih antara nilai tranksaksi yang dipengaruhi hubungam istimewa yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, merupakan bentuk pembagian laba. (1/3)
Sehingga diperlakukan sebagai dividen yang dikenai PPh sesuai UU. Apakah selisih tsb langsung dikenai tarif 15% sesuai dengan tarif dividen WP Badan? Kemudian jika memang terutang, apakah ada sanksi bunga sesuai dengan tarif bunga KMK yg berjalan? (2/3)
@kring_pajak siang kak ingin tanya, jika kita ganti penandatangan di e Faktur, sudah mengajukan ubah data dan berhasil. Di e faktur sudah ganti profil PKP dgn direktur baru, setelah disimpan ada notif reset aplikasi. Apakah ini harus reset aplikasi di e nofa? 1/2
@kring_pajak Berarti Min beban penyusutan atas mobil tsb bisa dibiayakan 100% ya?
Kemudian mobil yang digunakan direksi dianggap sebagai natura? Ditentukan dengan perkiraan harga sewa pasar mobil tersebut yg nantinya akan dimasukan dlm penghasilan bruto PPh 21? Mohon penjelasannya tq
@kring_pajak Min mau tanya PP 55 Tahun 2022 tentang natura/imbalan dalam bentuk kenikmatan
Dalam perhitungan SPT Badan, mobil yang digunakan direksi kami koreksi fiskal penyusutannya sebesar 50%
Untuk penerapan penyusutan mobil yg dipakai direksi pada PP 55 ini bagaimana ya? Tq