Benarkah prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum kini harus diadili di peradilan umum? 🤔
Menurut MK, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. Sementara itu, dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berkaitan dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum.
Selain itu, MK berpendapat, guna mewujudkan peradilan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana amanat konstitusi, UU Peradilan Militer harus dilakukan perubahan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas berkaitan dengan definisi/pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batasan kewenangan mengadili/yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum berkenaan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI, serta perwujudan penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, serta hal-hal yang terkait dengan pengaturan pengadilan militer pertempuran dan berkaitan dengan penyesuaian hal-hal mengenai hukum acara yang dibutuhkan.
Oleh karena itu, untuk mempertegas batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum, serta mewujudkan integrasi peradilan militer ke dalam sistem satu atap di bawah Mahkamah Agung secara penuh, MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan memberikan tenggat waktu maksimal 2 (dua) tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap UU Peradilan Militer.
Akses putusan selengkapnya di laman https://t.co/QB7blrrcSv ya, #Courtizen! ⚖️
#MengawalKonstitusi
#SalaMKonstitusi
#MKRI
#UUPeradilanMiliter
Kalau belum pernah, sekali-sekali ngobrol deh dengan anggota dewan. Di level apa pun. Partai apa pun.
10 menit pertama omongannya mungkin akan sangat mengagumkan: "ternyata hari gini masih ada ya orang yg segitunya mikirin rakyat".
Lewat 30 menit: "ah elaah.." 😪😪
Hobinya seremonial dan kasi sambutan.
Kalo dikritik, tersinggungan lalu gas ke wa pribadi menuju doxxing.
Kerja nomer dua, nama baik adalah utama
Kalo melaju pake kendaraan, harus dikasi jalan
Kalo berobat harus dikasi spot terdepan.
👍
Top KOE
SING LIYANE BENG2
Ketika malingnya itu sesama aparat, maka ga berlaku semua itu tata cara dan prosedur hukum. Jadi berhentilah ngomong “ini negara hukum”.. nggak, ini semua hanya soal deal-dealan kok, sudahlah. Menjijikan.
mari apresiasi sejenak jagoan kita yg abis bertanding di ajang bergengsi International Physics Olympiad (IPhO) 2026 di Kolombia
tim Indonesia memborong 5 medali setelah bertanding dgn 381 peserta dari 93 negara
- Evan Syatia To (SMA BPK Penabur Gading Serpong)🥇
- Ackhava Adam Malonda (SMA Wardaya, Jakarta)🥈
- Gusti Komang Abhika Atmaja (SMA Kesatuan Bangsa, Yogyakarta)🥈
- Arrow Dunatos Pascha Kristian (SMA Negeri Unggulan MH Thamrin, Jakarta) 🥉
- Juan Richie dari SMA Kristen Immanuel, Pontianak 🥉
leader pendamping:
- Budhy Kurniawan R dari Universitas Indonesia (UI)
- Getbogi Hikmawandari Institut Teknologi Bandung (ITB)
ini baru layak ditepuk tanganin 👏👏🫡🫡
🚨 Daftar list pegawai yang kena MUTASI dari Menteri PU akibat tersebarnya surat tugas Papi Dody ke New York.
Langsung satset ya di mutasi sama beliau ini 🙂🤯
siapapun yg membocorkan surat tugas perjalanan dinas luar negeri menteri PU @KemenPU adalah pahlawan.
kalau kamu tahu siapa dia/mereka, tolong LINDUNGI.
keberanian ini perlu agar kegilaan-kegilaan para pejabat-politisi macam ini bisa dihentikan.
yg waras jangan takut melawan.
Woy, biadab @Kemdikdasmen!
Kenapa hal-hal kotor kayak gini pelaksanaannya atas perintah dinas di bawah naungan kalian?? Kalau cita-cita mencerdaskan anak bangsa gak bisa kalian wujudin at least jangan ngerusak masa kecil mereka dengan cara-cara bodoh kayak gini, bangsat!🫵🏻