KABAR DUKA :
Setelah dirawat di RS Sanglah, seorang sopir yang dibakar bos nya akhirnya menghembuskan nafas terakhir.
I Gede Selamet (21), sopir truk yang dibakar bosnya, I Putu Cahyadi Putra (37), di Muncan, Selat, Karangasem, meninggal dunia di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar, Jumat (25/9/2026).
Kapolsek Selat AKP Ida Bagus Astawa mengatakan pasal yang dikenakan tetap Pasal 467 KUHP, namun ayatnya berubah dari ayat (2) menjadi ayat (3) karena korban meninggal dunia.
Dengan perubahan tersebut, ancaman hukuman tersangka menjadi maksimal 9 tahun penjara, dari sebelumnya 7 tahun.
#Karangasem #Bali #BeritaBali #Kriminal #Muncan #Selat #GedeSelamet