@kring_pajak kalau misalnya dibayarkan invoicenya 1 tahun kedepan, atau lebih dari 12 bulan, dan baru melakukan pemotongan pph 23 saat dilakukannya pembayaran apakah menyalahi ?
Halo min @kring_pajak , ada batasan waktu pemotongan PPh 23 kah, karena beberapa perusahaan melakukan pemotongan pph 23 saat pelunasan invoice, namun pelunasan kadang bisa dilakukan dalam 1 tahun lebih, adakah mekanisme yang mengatur tsb
halo ka, saya mau restitusi atas kelebihan pembayaran pph unufikasi yang sudah di laporkan, saat saya memilih keterangan "permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yg seharusnya tidak terutang terkait spt"kli tambah data, kenapa blank ya, tidak bisa tambah @kring_pajak
jika klien memotong pph tarif normal yaitu 2% atas jasa, sedangkan kami masih menggunakan tarif final 0,5 %, dan itu baru ketahuan baru2 ini, dan pelaporan spt tahunannya juga menggunakan tarif normal karena ada kredit pajak, itu bagaimanakah @kring_pajak apakah menyalahi
@kring_pajak Sudah PKP, jadi misal PT A membeli BBM ke pedagangan eceran atau konsumen akhir, dan PT A menjual kembali BBM yang di beli, apakah perlu di buatkan PPN ?
jika PT A mebeli bahan bakar kepada penyalur BBM atau agen apakah dipotong PPh min ? dan apakah penyalur atau agen ini menerbitkan PPN atas BBM yang di jualnya, tarif PPN nya berapa @kring_pajak