Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai Dinas Kesehatan dapat terus konsisten menjaga pola hidup sehat demi memberikan pelayanan publik yang prima dan optimal.
Tidak kalah seru, panitia juga membagikan berbagai doorprize bagi para pegawai yang aktif menggunakan aplikasi SIPGAR (Sistem Informasi Pengukuran Kebugaran).
Senin, 13 Juli 2026, sebagai bentuk motivasi, Dinas Kesehatan Kota Pekalongan memberikan reward bagi para peserta yang berhasil meraih hasil kebugaran dengan kategori "Baik" dan "Baik Sekali".
Kepala Dinas Kesehatan berkenan membuka acara Rapat Koordinasi Lintas Sektor pada hari senin, tanggal 15 Juli 2026. Rakor ini membahas hasil pengujian sampel serta pengawasan pangan olahan industri rumah tangga.
* Penegakan hukum terhadap sarana yang terbukti berdasarkan hasil laboratorium menggunakan bahan berbahaya pada produk pangan olahan yang dihasilkan
* melakukan KIE terhadap masyarakat baik melalui penyuhan langsung, media cetak (brosur, poster) hingga media digital
Dengan menggunakan SIPGAR, hasil pengukuran kebugaran dapat diketahui dengan mudah, dan peserta juga diberikan rekomendasi porsi latihan fisik yg sesuai dengan kondisi tubuh setiap pegawai.
Mari bersama-sama wujudkan Kota Pekalongan yang lebih Sehat dan Hebat!
Yuk, pastikan fasyankes atau tempat praktik mandiri yang kamu kunjungi sudah memiliki izin resmi, ya!
Melalui kegiatan pengawasan dan visitasi yg ketat seperti ini, Dinas Kesehatan Kota Pekalongan terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat, agar setiap layanan kesehatan yg diakses oleh warga terjamin aman, profesional, dan legalitasnya terlindungi.
11. Standar Manajemen & Keselamatan Pasien
12. Menyediakan sarana cuci tangan (wastafel dengan sabun mengalir atau hand sanitizer) sebagai bagian dari Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI).
13. Alur pelayanan dan sistem pendokumentasian rekam medis pasien yang rapi dan aman.
10. Menyediakan peralatan intervensi modalitas sesuai kompetensi (seperti bed pasien yang ergonomis, alat terapi latihan, atau modalitas fisik/elektroterapi yang terkalibrasi secara berkala demi keamanan pasien).
1. Standar Administrasi & Kepegawaian (Legalitas)
2. Fisioterapis wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Fisioterapis (STRF) yg aktif & Surat Izin Praktik Fisioterapis (SIPF).
3. Standar Sarana & Prasarana (Fasilitas fisik)
4. Ruang tunggu yg nyaman dan representatif bagi pasien.