Sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.89 tanggal 20 Oktober 2021, Anak usia <12 tahun dpt melakukan perjalanan naik kereta api dgn didampingi orang tuanya (ditunjukkan dgn kartu keluarga) dan memenuhi ketentuan kesehatan PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam. Salam sehat 🙏