Apakah Anda ingin lebih berhemat di tahun 2018? Anda dapat memulainya dari menekan pengeluaran untuk asuransi mobil. Berikut caranya: https://t.co/MlRlX291a1
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 #SelamatdiJalan
Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu #SelamatdiJalan
Setiap pengendara yang tidak dilengkapi STNK atau STCK dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu #SelamatdiJalan
Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu #SelamatdiJalan
Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu #SelamatdiJalan
Cek kondisi kendaraan, fokus mengemudi, jangan mengebut, dan taati peraturan lalu lintas. Kecelakaan terjadi akibat pengemudi yang tidak menerapkan 4 hal tersebut. #PremyFacts#SelamatdiJalan
Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang seperti disebutkan berikut akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu
Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu