Ini korban kekerasan seksual dan perampokan kalian tertawakan?
bahkan dipertemukan dengan pelaku?
kalian sakit?!
Padahal UU TPKS Pasal 22 sudah jelas:
penyidik tidak boleh merendahkan hak dan martabat korban, apalagi intimidasi.
Pasal 69 huruf E juga jelas:
korban wajib dilindungi dari sikap dan tindakan aparat yang merendahkan.
Pak Kapolda coba liat ini anggotamu kelakuannya terhadap korban perampokan dan kekerasan seksual, mereka intimidasi dan jadikan bahan lelucon!
sebaiknya segera dicopot dan diproses propam, @bidhumaspoldasultra @komnasperempuan @divisipropampolri @divisihumaspolri
Dr. Gia pernah ngomong :
Peluang kita meninggal itu 100%
Sedangkan peluang kita hidup sebenarnya sangat kecil. Jadi jangan sia2kan waktu yang berharga hanya untuk overthinking
Jalani, syukuri, nikmati saat ini🥹💯✨
kronologi driver online menabrak mobil taxi hijau, tidak mau mengganti, driver taxi hijau meminta pertanggung jawaban, supir terseret dari tol kembangan smpe pintu tol Tomang
Tandain tuh platnya biar tanggung jawab!