Dukungan masyarakat terhadap RRT makin meluas.
Justru sejak tanggal 7 November 2025 dimana kami ditetapkan sebagai Tersangka, dukungan masyarakat semakin deras seperti banjir.
Karena pihak mereka panik itulah maka RRT diisukan pecah!
Kalau ini soal Tim Kuasa Hukum, sejak bulan Juni 2025, saya dr Tifa tidak lagi menjadi klien Tim Adovaksi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TAAKAA). Sementara Roy Suryo dan Rismon tetap menjadi Klien dari Tim tersebut.
Karena itu maka di bulan yang sama, saya membentuk Tim Kuasa Hukum Pribadi yang disebut Tim Pembela dr Tifa, terdiri atas 34 Lawyers.
Di Bulan Juli 2025 ketika status kami dinaikkan menjadi Terlapor, maka Roy Suryo dan Rismon bergabung, maka Tim Pembela dr Tifa berubah nama menjadi Tim Pembela Penegak Keadilan (Tim PPK).
Jadi Roy Suryo dan Rismon punya 2 Tim Pembela, yaitu Tim TAAKAA dan Tim PPK.
Sedang dr Tifa punya 1 Tim Pembela, yaitu Tim PPK
Setelah dilakukan pemeriksaan dan dengan pertimbangan yang matang, maka sejak November 2025, Rismon Sianipar mencabut kuasa hukum kepada Tim TAAKAA.
Sejak itu, Klien Tim TAAKAA tinggal Roy Suryo.
Tim PPK tetap dengan klien RRT.
Maka Roy Suryo tetap punya 2 Tim. Tim TAAKAA dan PPK.
Rismon dan dr Tifa punya 1 Tim. PPK.
Tim TAAKAA Kliennya Roy Suryo.
Tim PPK Kliennya Roy Suryo, Rismon, dan dr Tifa.
Jadi RRT tidak pernah pecah. RRT insyaAllah selalu solid.
Tunggu launching buku kedua kami ya: GIBRAN'S BLACK PAPER.