@sharpandshark Presiden harus secepatnya ganti DIRUT PT. PLN yg nyata merusak kepercayaan publik kpd BUMN ini, mereka tidak bisa bekerja baik mengelola PLN utk melayani Rakyat Indonesia ๐ฎ๐ฉ
@Mukidioon2 Mafia Hukum sangat merugikan Rakyat Indonesia ๐ฎ๐ฉ , Karena Negara Hukum tapi sudah dirusak SDM penegak hukumnya..harusnya Rakyat bersatu bersama-sama melawan para mafia hukum utk segera dieksekusi bersama, agar Keadilan hukum nyata di Indonesia bisa terwujud
Gini banget gaya pejabat-pejabatnya Wowo. Semua modelan songong dan arogan.
Pemerintah melalui BAPPISUS (Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus) menjamin tidak ada kebuntuan komunikasi antara rakyat dan presiden.
Kepala BAPPIDSUS Aries Marsudiyanto secara terbuka mengundang elemen masyarakat - khususnya BEM untuk berdiskusi secara transparan
Dirut PLN : kami minta maaf atas pemadaman listrik bergilir jawa bali karena ketersediaan batu bara menipis
RAKYAT TELAT BAYAR SEJUTA ALASAN LISTRIK DI PUTUS
PERUSAHAAN LISTRIK MONOPOLI MALAH KAGAK ADA DUIT BELI BATU BARA ?
DUIT PEMBAYARAN KWH RAKYAT DI KEMANAKAN ? yap!
Untuk kasus BGN ini sudah sangat keterlaluan..
Pesan ribuan motor dibayar lebih dulu harganya dua kali lipat dari harga aslinya padahal pabriknya blom ada, barangnya blom adaโฆ gedung pabriknya masih akan dibangunโฆ itu baru motor..๐
Kira kira setuju nggak koruptor kasus begini diberlakukan hukuman mati?
Aahh.. sereem yaaโฆ
Spectacular footage of an Iranian fighter jet that entered Israeli air space..
Making all the maneuvers he has in his bag of tricks won't save him today..
@henrysubiakto Memang harus dihukum yg sangat berat, bila ada aparat penegak Hukum dlm melaksanakan tugas nya melanggar UU, Karena mereka itu semua melek Hukum sbg dasar & pedoman dlm mengeksekusi kasus permasalahan
Saya sebagai pengajar hukum siber dan komunikasi mau tanya secara terbuka kepada Polda Metro Jaya dan para ahli yg membelanya. Tolong tunjukkan ke saya, pakai dasar pasal apa di UU apa, kenapa Roy dan Tifa bisa dikenakan tahanan di Polda? Bagaimana bunyi pasal yg jadi dasar memberikan kewenangan pada Kepolisian bisa melakukan penahanan itu pada kasus pidana Fitnah dan Pencemaran nama baik?