Tanah Papua bukan halaman kosong. PSN datang menggusur hutan, mengabaikan hak Masyarakat Adat, dan menyisakan luka.
Baca selengkapnya: https://t.co/BP8XFhW9Tj
#MasyarakatAdat#SahkanUUMasyarakatAdat
Selama pemerintah menempatkan pembangunan dalam paradigma investasi dan bisnis, masa depan Masyarakat Adat akan terancam. Pemerintah harusnya mengutamakan pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat demi masa depan yang berkelanjutan. #SahkanRUUMasyarakatAdat
Hari ini, 20 Januari 2025 Masyarakat Adat Onan Harbangan Menjadi Korban kekerasan petugas keamanan PT. TPL, saat mempertahankan wilayah adat mereka dari tanam paksa & ilegal di Desa Pohan Jae, Kec Siborong-borong, Tapanuli Utara.
#TutupTPL#SahkanUndangUndangMasyarakatAdat
Peningkatan kapasitas kader Aman dalam pembuatan peta sketsa, profil MHA, dan penggunaan GPS, peserta berjumlah 9 orang tempat Sekretariat Aman Kalsel Komplek D'Green Kurnia blok C6 Jl. Danau Seram Kec.Landasan Ulin Banjarbaru. Tgl 18-19 Desember 2024 pukul 09:00- 16:30 wita
Hari ini 2-12-24 pukul 09 WIB di Dolok Parmonangan.
PT. TPL didampingi aparat kepolisian dan TNI memukul Masyarakat Adat Dolok Parmonangan yang mau masuk ke Hutan Adat Utte Anggir.
#SahkanUUMA
Verifikasi Data Sosial dan Spatial Wilayah Adat karukunan Datu Mayawin Urui Desa Loksado kec.Loksado oleh Panitia MHA Kab. Hulu Sungai Selatan Kalimantan Selatan Rabu, 25 September 2024 Pukul 09:00 WITA. @pwamankalsel@BRWAdat@petakampung
Kebijakan tentang Bank Tanah yang dibuat oleh pemerintah ternyata menggusur wilayah adat yang telah didiami oleh Masyarakat Adat secara turun-temurun.
Seperti yang terjadi di Poso salah satu contohnya.
#TolakBankTanah#SahkanRUUMasyarakatAdat
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengusulkan perspektif dan pengetahuan tentang Masyarakat Adat masuk dalam kurikulum calon hakim di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Mahkamah Agung.
#SahkanRUUMasyarakatAdat
https://t.co/IuexAP9820
UU KSDAHE gagal dalam mewujudkan kebijakan konservasi yang adil, inklusif, berbudaya dan berciri-khas Nusantara. Makin menegaskan sentralisasi kewenangan penyelenggaraan konservasi dan abai terhadap pemenuhan HAM bagi Masyarakat Adat dan komunitas lokal.
#TolakRUUKSDAHE
RUU KSDAHE mungkin tak terlalu terdengar di publik. Tapi, jika akhirnya menjadi UU, maka akan berdampak buruk untuk Masyarakat Adat dan masyarakat lokal di perdesaan yang akan tergusur dari ruang hidupnya.
#TolakRUUKSDAHE
“wai maringu – wai malala, na pini manu, na auhu wawi, na padaingu kanga ruka rara – na karakattu tillu gegi, na tama te’bu- na timu tara”. Yang artinya hidup diberkati, segala usaha berhasil, bahkan melebihi atau berkelimpahan.
https://t.co/nRYrRL4UOZ
Setelah aturan tentang Tapera muncul dan banyak merugikan publik, sekarang akan muncul lagi peraturan baru. RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) yang kabarnya akan segera disahkan oleh DPR RI pada bulan Juli nanti.
#TolakRUUKSDAHE
“SK penerbitan Perda Masyarakat Adat ini sangat penting sebagai asas legalitas sebuah aturan yang nanti akan diterapkan di Nusa Tenggara Barat.”
#SahkanRUUMasyarakatAdat
https://t.co/sxkkLuC8fW