temen-temen queer, karena lagi rame soal perpres yang masukin LGBTQ+ sebagai "ancaman negara", gua gak sengaja nemu insight menarik dari anak hukum yang menurut gue penting bgt buat kalian tau
intinya, perpres ini tidak bisa mengkriminalisasi/bikin kita dipenjara ya
sesuai pasal 15 ayat (1) UU no. 12 tahun 2011, ketentuan yang memuat sanksi pidana cuma boleh diatur dalam UU, perda provinsi, dan perda kabupaten/kota which perpres is not one of them
isi perpresnya emang mengkhawatirkan dan patut dikritik but keberadaannya sendiri bukan berarti LGBTQ+ otomatis menjadi tindak pidana ya
jangan sampai panik karena salah informasi ya, love you guys🫶🏻
BOTI HUNTER, Setuju atau Nggak???
Yang ini tuh sekadar aksi penolakan atau ada tindakan semacam razia/sweeping gitu ga sih?
Kalo emang ada semacam razia/sweeping gitu, bahaya banget sih menurut gw. Bisa jadi salah tangkap, karena untuk membuktikan seseorang Boti atau nggak, itu susah.
Gimana menurut kalian?
@ikbeatricee Mnrt gw mrk ini homofobik skligus rasis krn nampilin G porn black people yg tujuannya utk ngerendahin kaum G asli klo org-org G asli (di Indon) itu sm aja kaya black people yg item, jelek, dan homo. Soalnya aneh kan knp yg dijadiin meme itu G porn nya black people bukan yg white?