Bisa gak sih hal kayak gini jangan dinormalisasi??!!
Semua orang juga lagi berjuang cari rezeki. Pagi-pagi berangkat kerja, sama-sama kena macet, sama-sama kejar waktu.
Terus karena dia PEJABAT, boleh seenaknya pasang sirene, teriak-teriak, dan nyuruh orang buka jalan biar mereka bisa lewat duluan?
Asli, gue sampai sengaja buka kaca buat rekam biar orangnya lihat. Sebelum gue rekam, dia udah teriak-teriak pakai toa minta dibukain jalan.
Gak tahu malu banget 😡
Diduga terjadi pengeroyokan di ruang penyidik Polda Metro Jaya.
Puluhan preman diduga dibiarkan masuk & melakukan pengeroyokan terhadap seseorang di dalam institusi hukum
Tragedi ini bukan sekadar penganiayaan,ini adalah penghinaan terhadap negara yg dibiarkan (30/3/2026)
Seorang anak muda berumur 20 tahun-an “berhasil” punya 41 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Informasi ini viral di jagat media sosial. Sekilas sih hebat: muda wirausaha dan berhasil serta membantu menyukseskan program prioritas pemerintah.
Tapi kan orang-orang pada ga percaya. Setelah ditelisik, ternyata di balik “keberhasilannya” ada rasa sayang seorang bapak yang menjadi penjabat kepada anaknya. Jelas sih, “keberhasilannya” itu hasil dari privilege yang dimiliki oleh bapaknya untuk mengakses modal kapital dan program-program pemerintah.
Memanfaatkan privilege sih sah-sah saja asalkan berkeadilan, tidak koruptif dan manipulatif. Tapi kan dari pada anaknya susah-susah cari kerja, ya mending dicarikan aja kan. Biar ketika di tongkrongan bapak-bapak bisa dibanggakan:
“anakku lho punya 41 dapur MBG.”
Ketemu situasi bikin panik?
Ada gangguan kriminal, kecelakaan, atau ancaman keamanan?
Tenang, telepon aja Call Center 110. Layanan darurat Polri siap bantu kamu gratis, cepat, tersedia 24 jam di seluruh Indonesia
Terus Mengabdi Dengan Humanis Wujud #PelayananPolisi Maksimal Untuk Masyarakat
HALO RUU PERAMPASAN ASET?
RUU Perampasan Aset tak kunjung dibahas dan disahkan oleh DPR RI dan pemerintah, meskipun udah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026.
Padahal, RUU ini menjadi salah satu undang-undang yang banyak diinginkan oleh publik. Masyarakat berharap pada negara agar bisa menyita aset hasil tindak pidana, termasuk korupsi, kolusi dan nepotisme, sehingga kerugian negara dapat dikembalikan dan pelakunya kena efek jera.
Dari kalangan pesantren, aspirasi untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset ini terus mengalir.
Hasil Bahtsul Masa’il Forum Mudzakarah Ma’al Ikhwan (FMMI) di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo pada 7-8 November 2025 memberikan landasan teologis bahwa RUU Perampasan Aset sejalan dengan syarat Islam. Namun dengan catatan, ada sejumlah pasal yang perlu diperbaiki agar aparat penegak hukum tidak bertindak sewenang-wenang.
Landasan teologis udah ada. Naskah akademik RUU Perampasan Aset yang di dalamnya memuat landasan filosofis, sosiologis dan yuridis udah disusun sejak jauh-jauh hari.
Yang belum ada sih kemauan politik (political will) untuk mengesahkannya. Publik akan menduga-duga kalau RUU Perampasan Aset ini sekadar kosmetik politik untuk meredam kemarahan publik saat demonstrasi Agustus 2025 kemarin.
GUS, NJENENGAN TIDAK SENDIRIAN DI RUANG SUNYI INI.
Gelar pahlawan terus dibagikan, tapi nurani jarang dipertanyakan.
Kita hidup di zaman di mana sejarah bisa dihapus dengan upacara dan disembuhkan dengan pidato.
Gus, jujur, kita semua kecewa.
Republik boleh banjir gelar, namun gelar tak otomatis menumbuhkan keberanian moral. Itulah pelajaran pahit yang terus mengendap dari sejarah yang tak henti berulang—karena luka-lukanya tak pernah diobati dengan jujur.
Hari Pahlawan tahun ini terasa tawar. Apa lagi kalau bukan soal kepahlawanan seolah menjelma komoditas politik; disematkan. Miris, ketika yang dulu menindas kini diminta dikenang sebagai teladan.
Begitulah tragedi, patgulipat yang tak pernah usai, di mana korban dan pelaku silih berganti, tapi luka tetap sama.
Gus Mus, njenengan telah menyalakan kembali lentera kesadaran di tengah kabut kepura-puraan. Beliau menolak lupa, agar sejarah dibaca utuh agar luka tak disembunyikan di balik kata “penghormatan.”
NU, agensi sejarah, jadi pengingat bahwa nilai kepahlawanan diuji oleh nurani, bukan kekuasaan; diukur dari keberanian menegakkan kebenaran, bukan dari jasa yang dipelintir waktu.
Semoga keheningan ini jadi ruang kembali kepada kebenaran. Sebab dari ruang sunyi seperti inilah, bangsa ini mendengar bara nurani kejujuran.
Polri melalui Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden RI ke-7, Ir. H. Joko Widodo. Penetapan dilakukan pada Jumat (7/11) setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara bersama para ahli hukum, bahasa, komunikasi, dan sosiologi. Kasus ini bermula dari laporan Presiden ke-7 RI itu atas tudingan ijazah palsu yang beredar di media sosial dan ruang publik. Delapan tersangka dibagi dalam dua klaster dengan penerapan pasal berlapis dari KUHP hingga Undang-Undang ITE. Polri menegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berbasis bukti ilmiah.
Terkait kejadian tersebut dapat kami klarifikasi, pengemudi Pajero hitam berpelat Polri tersebut bukan anggota Polri. Setelah dilakukan pengecekan, pelat yang digunakan palsu dan tidak terdaftar di data base Polri.
Saat ini kendaraan dan pengemudi sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut. Langkah ini dilakukan guna menjaga kenyamanan pengguna jalan & mencegah penyalahgunaan atribut kepolisian.
Terimakasih 🙏