"berhenti memaksakan tafsir"
NGACA KONTOOOLLLLLLL. mampus enak kan sekarang di tekan beneran sama muslim yg nolak LGBT. MAMPUS
taste your own fucking medicine you freak fuck
Fahri hamzah ngamuk saat disebut cara berpikirnya seperti buzzer oleh Bang Feri Amsari..
Fahri inimah lebih gila dari buzzer sih menurutku, ada gila"nya juga ini orang 🤣
List Professor (beneran) yang pernah gue undang/bantu-bantu undang dulu waktu jadi mahasiswa dan rate cardnya:
Prof. Boediono: 0 juta
Prof. Iwan Jaya Azis: 0 juta
Prof. Emil Salim: 0 juta
Prof. Bambang Brodjonegoro: 0 juta
Polda Metro Jaya hari ini, di depan kamera:
"Kami bukan musuh mahasiswa. Kami adalah partner. Kami adalah mitra."
Lalu mereka umumkan angkanya:
Untuk mengawal demo hari ini , 6.675 personel gabungan disiagakan.
Prediksi massa aksi?
Sekitar 300–500 orang di DPR/MPR.
Di Bundaran HI? 80–100 orang.
Rasionya: untuk 500 mahasiswa, negara siapkan hampir 13 aparat per orang.
Tiga belas.
Bukan untuk perang.
Bukan untuk bencana.
Untuk warga negara yang mau bicara.
Dan ini bukan pertama kali.
Jumat 12 Juni lalu ,4.151 personel untuk massa yang juga ratusan orang.
Setiap minggu angkanya naik.
Di saat yang sama, Polda mempersoalkan surat pemberitahuan , apakah mahasiswa sudah lapor sesuai UU No. 9 Tahun 1998 Pasal 10.
Tapi Kabid Humas Polda mengakui sendiri dalam konferensi pers hari ini: meski tanpa surat pemberitahuan, polisi tetap melakukan pengawalan.
Jadi surat itu wajib atau tidak?
Kalau tidak wajib , kenapa dipermasalahkan ke publik?
Kalau wajib , kenapa tetap dilayani?
6.675 aparat untuk 500 mahasiswa yang mau bicara.
Di negara mana ini disebut "pelayanan"?
Mendengar nama beliau ini membuat kita teringat kembali tentang satu ironi lama dalam hukum korupsi.
Tahun 2019, Idrus Marham, mantan Menteri Sosial, divonis 2 tahun penjara dalam perkara korupsi Rp2,5 miliar terkait PLTU Riau-1.
Di waktu yang sama, sejumlah kepala desa justru dihukum lebih berat dalam kasus korupsi lainnya terkait dana desa:
- Kades Pulo Panjang dihukum 5 tahun untuk Rp230 juta.
- Kades Sawang Selatan dihukum 4 tahun untuk Rp252 juta.
- Kades Aernanang dihukum 4 tahun untuk Rp700 juta.
- Kades Salem dihukum 4,5 tahun untuk Rp350 juta.
- Kades Hambuku Pasar dihukum 5 tahun untuk Rp609 juta.
Kembali nengutip kata-kata beliau, "Bayangkan saja kalau orang-orang seperti itu nanti muncul sebagai pemimpin, mau jadi apa negeri ini?"