@kring_pajak Izin konfirmasi, jika sudah terbit STP atas tunggakan PPh 25 (pokok + sanksi), apakah pembayarannya langsung pakai billing STP saja? Jika bayar lewat STP, apakah otomatis angsuran bulan tersebut dianggap lunas sehingga kami tidak perlu buat billing mandiri lagi?
@kring_pajak izin bertanya, jika perusahaan menjual APD kepada pemerintahaan tetapi kode Faktur pajak 070 (karena adanya insentif). Apakah tetap dipotong pph 22 1,5%? Terimakasih
@kring_pajak yang menerima cashback tersebut OP. setelah membaca aturan di pasal 4 terdapat penjelasan bahwa cashback tersebut tidak dikenai pemotongan pph, namun di ayat 2 dijelaskan cashback tersebut objek pph. jika harus potong pph, harusnya pph 4(2) final atau PPh 21? terimakasih
@kring_pajak izin bertanya, jika wajib pajak OP mempunyai penghasilan diatas 4,8M itu bisa dijadiin PKP secara jabatan, untuk penghasilannya dari penghasilan lain + gaji atau dari penghasilan lain saja?