Karena cinta yang sehat bukan tentang dua orang yang saling mengisi kekosongan karena merasa dirinya tidak lengkap.
Tetapi tentang dua orang yang sama-sama berusaha menjadi pribadi yang lebih baik, lalu berjalan bersama menuju Allah.
Pasangan bukan separuh dari jiwa kita.
Dia adalah seseorang yang Allah hadirkan untuk menemani perjalanan hidup dan perjalanan jiwa kita.
Allah tidak mengatakan pasangan hadir untuk "melengkapi kita", karena manusia bukanlah separuh yang tidak sempurna.
Kita tetap seorang manusia yang utuh.
Pasangan bukan diciptakan untuk menjadi penyelamat hidup kita atau menjadi satu-satunya sumber kebahagiaan kita.
Melainkan sebagai seseorang yang Allah hadirkan untuk menjadi tempat menemukan sakinah (ketenangan), mawaddah (kasih sayang), dan rahmah (belas kasih).
@Hidupsebagai62 yang didapat WNI :
- korupsi bansos
- korupsi jalan
- korupsi kuota haji
- pungli di instansi coklat
- pungli zonasi
- jalan rusak
- inflasi tiap tahun
- sektor pekerja informal jadi mayoritas
- rakyat biasa di eksploitasi cipta kerja
- sakit = mahal
- presiden nyenyenye
FYI PAJAK YANG HARUS DIBAYAR WNI :
• PAJAK PUSAT
• PPh (Pajak Penghasilan)
• PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
• PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah)
• Bea Meterai
• PBB Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan
• PAJAK DAERAH (PROVINSI)
• PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
• BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
• Pajak Air Permukaan
• PAJAK DAERAH (KABUPATEN/KOTA)
• PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan/Perkotaan)
• BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
• Pajak Hotel
• Pajak Restoran
• Pajak Hiburan
• Pajak Parkir
• YANG DIBAYAR RUTIN OLEH WNI
• PPh (sesuai penghasilan)
• PPN (setiap belanja barang/jasa kena pajak)
• PBB-P2 (setiap tahun)
• PKB (setiap tahun)
• YANG DIBAYAR SEKALI SAJA (SAAT TERJADI TRANSAKSI)
• BBNKB (saat beli/balik nama kendaraan)
• BPHTB (saat memperoleh rumah/tanah)
• PPnBM (saat membeli barang mewah)
• Bea Meterai (per dokumen tertentu)
• YANG OTOMATIS MASUK DALAM TAGIHAN/HARGA
• PPN
• PPnBM (barang mewah)
• Pajak Hotel
• Pajak Restoran
• Pajak Hiburan
• Pajak Parkir
• Belum termasuk berbagai retribusi daerah, iuran, serta pungutan lain yang berlaku sesuai ketentuan di masing-masing daerah.