@kiyahue Jadi kepikiran, after demo ntar dia pidato lagi ngomong "anak² muda kita ini banyak dipengaruhi oleh antek² aseng"
Maaf ges trauma dengan kata² 😭
Gaess, info soal BPJS mau dihapus itu hoax ya. Itu video Mega di Agustus lalu yg gk tau kenapa bisa naik lagi sekarang. Aku sempat cek beberapa berita, ini aku rangkumin:
Jadi pemerintah itu menghapus sistem kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan lewat Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Nah sebagai gantinya, seluruh peserta di kelas itu akan memperoleh layanan rawat inap dengan standar yang sama melalui skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Implementasi KRIS ini bakal dilakukan secara bertahap. Sementara menunggu penetapan tarif baru, besaran iuran peserta masih mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.
Ketentuan iuran mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Aturan itu juga menetapkan pembayaran iuran dilakukan paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan. Selain itu, sejak 1 Juli 2026 tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran. Namun, denda tetap dikenakan apabila dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif, peserta menggunakan layanan rawat inap.
Ini rincian iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran peserta PBI dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di instansi pemerintah
Meliputi PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-ASN. Besaran iuran 5% dari gaji per bulan, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
3. PPU di BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta
Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan, terdiri dari 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
4. Anggota keluarga tambahan PPU
Untuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua dikenakan iuran sebesar 1% dari gaji per orang setiap bulan yang dibayar pekerja.
5. PBPU, peserta bukan pekerja, dan kerabat lain
- Rp42.000 per orang per bulan untuk manfaat ruang perawatan yang sebelumnya Kelas III. Dari jumlah tersebut, peserta membayar Rp35.000 dan pemerintah memberikan subsidi Rp7.000.
- Rp100.000 per orang per bulan untuk manfaat ruang perawatan yang sebelumnya Kelas II.
- Rp150.000 per orang per bulan untuk manfaat ruang perawatan yang sebelumnya Kelas I.
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan dan dibayarkan oleh pemerintah.
Sumber:
https://t.co/Ghsrw14Ov1
Sebenernya jadi perempuan itu harus gimana sih ?
Ngejar pendidikan udah, bahkan dulu sampe giat belajar ampe sakit²an biar masuk PTN. Sekarang kerja udah, meskipun meskipun swasta dan gaji masih underpaid banget buat hidup. Perempuan ngejar apa lagi ?
Aku berusaha buat afirmasi positif dalam hidup. Tapi selalu aja besoknya ada hal buruk terjadi padaku. Maka dari itu, sampe sekarang udah gk pernah mikir afirmasi positif karena ujung²nya kejadian buruk terus menimpa. Gk ada bahagia² hidupku.
Aku bingung. Aku harus jadi manusia seperti apa lagi. Pendiam salah, terlalu happy humoris salah dengan niat biar gk kaku kalau ngumpul, periang salah juga. Pengen banyak temen, aku harus gimana. Aku udah berusaha jadi orang baik.
@KapudS640 Yg selalu aku denger dan ku alami selama nganggur dulu, yap "jangan pilih² kerjaan" "kerja apa aja, buat pengalaman" and now, dapet kerja melenceng jurusan + gaji underpaid bngt mau switch career jadi susah meskipun udah ada pengalaman 🥲
@fitra_luth9801 Di tempat kerjaku gini, aku juga heran sama mereka. Karyawan ada kesalahan misskom sepele aja udah dijelek²in kemana² 😔. Aku berdoa selalu supaya dijauhkan lingkungan kerja seperti itu 🥲