Siang admin @kring_pajak, ijin tanya, misal kami mau membatalkan faktur pajak keluaran di bulan januari, namun dari pihak lawan transaksi belum approve pembatalan fp tersebut, apa kami tetap bisa melakukan pembetulan spt meski fp tersebut belum di approve sm lawan transaksi?
Siang admin @kring_pajak ijin tanya, misal saya ada transaksi dengan PT A dan harus memotong pph 23, namun PT A gamau kasih npwpnya, setau saya harusnya kena kenaikan tarif potong menjadi 4% ya, namun di sistem coretax tarif tersebut ga bisa di edit, tetap 2%.
Mohon bantuannya.
@kring_pajak Sampai saat ini terpantau belum bisa juga ka, udah coba clear cache & cookie, pakai incognito dan coba berkala tetap belum bisa.
Mohon bantuannya
Selamat siang admin @kring_pajak ijin tanya kenapa ada bukti potong di menu dokumen saya yg pada saat mau didownload muncul notif ini ya?
Mohon bantuannya
Selamat siang admin @kring_pajak, ijin tanya jika UM 1 dan UM 2 dibuat pada th 2024 dan Pelunasan akan dibuat di 2025 di coretax, untuk no faktur pajak di kolom referensi diisi no faktur pajak UM1 atau UM2? Dan untuk penulisan deskripsinya apa tetap harus dirinci?
Selamat siang admin @kring_pajak ijin tanya kenapa pada saat mau kreditkan faktur pajak masukan tidak bisa ya dan muncul error seperti berikut :
Mohon bantuannya.
Siang min @kring_pajak ijin tanya, kenapa pada saat saya download bukti potong yg dibuat oleh customer, nama dibagian penandatangannya itu nama direktur saya ya? Bukannya harusnya atas nama pihak customer? Ada beberapa bukti potong yg seperti itu, mohon bantuannya.
Selamat siang admin @kring_pajak ijin tanya, jika saya mau menerbitkan faktur pajak uang muka termin ke 3, untuk nomor faktur pajak yg dimasukkan itu nomor faktur pajak termin 1 atau nomor faktur pajak yg termin 2?
@kring_pajak Oke, berarti kalau nanti pas pelunasan, karna dia 4 kali pembayaran, no faktur pajak yg aku masukkan ke faktur pajak pelunasan itu no faktur pajak UM yg ke-3 ya?