aku baru nyampe rumah banget habis dari aceh tamiang, wallahi mereka belum pulih. tidur di tenda², ga kebayang kalo cuaca lagi panas terik, atau hujan lebat :(
anak² di sana juga belum ada yang bisa sekolah :(
"sekolah kami hancur kak, belum ada tempat untuk kami belajar" 💔
Guys…
Saudara kita di Aceh ini minta bantu viralkan.
Yuk viralkan…
S/d 14 Feb 2026 pasca bencana 26 Nov 2025, jembatan rusak yang sebelumnya menghidupkan social activities dan ekonomi, sampe hari ini belum ada perbaikan…
Sc: hanyapetanimuda
Kapok banget baik sama orang, tapi tuh kaya dimainin banget deh perasaan gua tuh. Cape juga lama lama. Langsung aja hide semuanya gausah tau gua ngapaind eh lu ah
Nawarin mau beli emasnya apa ga , udah ga gua tawar harga buyback malah gjdi sampe dua kali loh. Niatnya bantu woy malah banding2 in huft coba soni jual sendiri dah
Patah hati banget pasien gw gabisa lanjut kontrol karna BPJS PBI dia dicabut…….. mereka beneran sekejam itu sama rakyat sendiri gw bnr2 speechless aduh makan deh tuh proyek makan makan haram lu
Tahukah Anda bahwa dalam 50 tahun terakhir, Sumatera telah melakukan trik sulap terbesar dalam sejarah peradaban kita, di mana jutaan hektare hutan rimbun diubah menjadi kebun monokultur dan tanah gersang—tanpa suara, tanpa jejak, dan sering kali dianggap legal berkat secarik kertas bernama izin. Akibatnya, harimau kehilangan rumahnya lebih cepat daripada kita kehilangan integritas dalam menjaga paru-paru dunia.
Penulis: ET Hadi Saputra, (12-12-2025)
Mari kita bicara santai sejenak. Anggap saja kita sedang duduk di kedai kopi, menyeruput robusta Lampung, sambil memandang peta hutan Sumatera—bukan peta wisata.
Jika Anda melihat infografis tutupan hutan Sumatera dari 1975 hingga 2025, Anda tidak sedang melihat data, melainkan obituari: surat kematian massal. Warnanya berubah drastis—from hijau tua menjadi kuning, cokelat, hingga botak plontos, mirip kepala pejabat yang kebanyakan mikir proyek.
Lima puluh tahun cukup singkat bagi umur bumi, tapi cukup lama bagi kita untuk menghabisi warisan jutaan tahun. Dulu Sumatera disebut "The Emerald of the Equator", Zamrud Khatulistiwa. Kini lebih pantas "The Palm Oil of the Equator".
Saya tertawa miris karena ironinya terasa pahit di lidah.
Secara hukum, kita punya segudang aturan tebal dan canggih: Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Lingkungan Hidup, istilah seperti Sustainable Development, Green Economy, hingga Intergenerational Equity. Membacanya, mahasiswa hukum semester satu pasti mengira negara ini surga ekologis.
Faktanya? Nol besar.
Hukum tajam ke penebang liar yang cari nafkah, tapi tumpul—bahkan patah—saat berhadapan dengan korporasi pemegang HGU. Hutan lindung disulap statusnya lewat "alih fungsi lahan"—bahasa halus untuk pemusnahan fungsi alam.
Di mata hukum administrasi, perizinan adalah raja. Membabat ribuan hektare jadi prestasi ekonomi: pendapatan daerah naik, devisa naik. Tapi biaya sebenarnya—banjir Bengkulu, longsor Sumatera Barat, asap Riau—tidak pernah masuk neraca perusahaan sawit atau bubur kertas. Yang bayar? Rakyat kecil.
Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bumi dan air dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat—artinya dijaga, bukan diobral. Jika hutan habis dan rakyat kebanjiran, di mana kemakmurannya? Hanya untuk segelintir orang yang punya akses stempel basah di Jakarta?
Kita juga lupa hukum adat. Masyarakat adat menjaga hutan ratusan tahun sebelum negara berdiri, dengan kearifan lokal yang melarang tebang sembarangan. Kini dilindas ekskavator atas nama investasi. Hukum positif sombong, menganggap hukum adat kuno dan menghambat pembangunan. Padahal hutan adat masih utuh, sementara hutan negara gundul. Aneh, bukan?
Polanya menjijikkan: tebang hutan (cuan pertama), tanam sawit (cuan kedua), tinggalkan tanah rusak (bencana buat rakyat). Aktivis lingkungan yang protes dituduh anti-pembangunan.
Sarkasme terbesar: merayakan Hari Lingkungan Hidup dengan tanam seribu pohon di halaman kantor gubernur, sementara sejuta pohon ditebang di belakang.
Kita butuh revolusi hukum. Hukum tak boleh lagi jadi stempel legalisasi kerusakan. Pendekatan ultimum remedium dalam kasus lingkungan harus dibuang; pidana harus di depan untuk kerusakan masif: sita aset, miskinkan pelaku, pulihkan alam.
Berani? Saya ragu. Terlalu banyak kepentingan dan amplop di bawah meja.
Jadi, 50 tahun hilangnya hutan Sumatera bukan takdir, melainkan pembunuhan berencana—pelakunya keserakahan yang berselingkuh dengan kekuasaan, dinikahkan oleh hukum lemah syahwat.
Jika tren ini berlanjut, 50 tahun lagi anak cucu kita tak akan tahu Harimau Sumatera selain dari video YouTube lawas. Mereka tak akan rasakan sejuknya Bukit Barisan—hanya panas, debu, dan dongeng tentang pulau hijau yang dulu ada.
Cerita tragis karena kita terlalu sibuk menghitung laba sampai lupa cara bernapas.
#hutanSumatera #deforestasi #hukumlingkungan #bencanaekologis #kritis #ethadisaputra #majalahforumkeadilan #sumatra #lingkunganhidup #saveforest
Update Peringatan Dini Cuaca Wilayah - Sulawesi Tenggara Tgl. 25 Oktober 2025 pkl. 23:30 WITA
Prakirawan - BMKG - Sulawesi Tenggara
https://t.co/VNHmSM06Jl