SUDAH 3 KALI SIDANG! PEMERINTAH MELALUI @ditjendikti KEMENDIKTISAINTEK @Kemdiktisaintek BELUM JUGA MEMENUHI PERMINTAAN MAHKAMAH MENGENAI DATA REAL PENDAPATAN DOSEN.
What actually causes Islamic extremism?
A 2024 systematic review of 15 studies found that religiosity was generally not the driving factor. The strongest predictors were discrimination, oppression, exclusion, perceived threats, and group grievances not Islam itself.
@direktoridosen@TimnasXtra Respect Hubner, salah satu pemain naturalisasi diangkatannnya yang terus berjuang untuk bermain diluar negeri
https://t.co/X7FnRSqV4M
Paradoks Kedelai: Subur di Tanah Sendiri, Tapi 90% Impor
Suka tempe goreng? Seiring rupiah melemah, kalau kita beli tempe goreng gimana porsinya sekarang, makin mengecil atau harganya yang berganti?
Kemarin, bahasan kita tentang bawang putih yang impor 95% atau terigu yang 100% relatif bisa dimaklumi. Ya, memang tanah/wilayah geografis kita tidak cocok kecuali titik-titik tertentu.
Nah, kedelai ini beda. Tanah kita cocok. Petani Indonesia juga sudah membudidayakannya sejak nenek moyang ratusan tahun silam.
Namun, mengapa 90% persen kebutuhan kedelai dipenuhi dengan impor?
Kita kupas pelan-pelan ya. Jangan buru-buru bicara mafia impor. Mafia bisa mengimpor ya karena ada celah.
Oke gass….
#literasipertanian #kedelai #agroindustri
Ilustrasi AI
Dr. Cenuk Widiyastrisna Sayekti, S.H., M.H., LL.M., Ph.D.
Didzolimi dan diskriminasi oleh pimpinan di universitas
Gaji 3 bulan terakhir 3.3 juta dengan rincian:
> gaji pokok = 2.6 juta
> tunjangan lektor = 700rb (menurut Perpres Nomor 65 Tahun 2007 Lampiran I)
> artinya, uang makan & uang beras = 0 (???)
yang sangat sangat miris dari pernyataan beliau:
> semester depan (6 bulan) beliau tidak mendapatkan tunjangan serdos karena BKD dinyatakan tidak memenuhi. FYI. tunjangan serdos besarnya ±1 kali gaji pokok.
> BKD dinyatakan memenuhi apabila aspek tri dharma sesuai ketentuan, meliputi Pendidikan, pengabdian kepada masyarakat, dan penelitian.
Ironisnya pimpinan unitnya sendiri tidak memberikan surat tugas pengabdian yg beliau lakukan yg mana itu dipersyaratkan untuk menunjang pemenuhan BKD tersebut.
siapakah yang bertanggung jawab? Dekan kah? wakil dekan? kajur? kaprodi? ketua LPMB?
dan dengan alasan status kepegawaian tidak jelas??? padahal beliau sudah jelas statusnya, dosen tetap Non-ASN
> penelitian tidak diakui karena termasuk kegiatan ilegal??? skema internal kampus biasanya adalah hibah.. UNAIR sendiri yg menilai, UNAIR sendiri yg menentukan penerimanya, dan UNAIR sendiri yg memutuskan bahwa kegiatan beliau adalah ilegal?
> dan tahun 2026 ini, UNAIR masih membuka lowongan sekitar 55 formasi.. what??? nanti status kepegawaiannya bagaimana?
> dengan IPI 200 juta dan UKT begitu besarnya.. rasa-rasanya diskriminasi yang dialami oleh beliau tidak seharusnya terjadi
melaksanakan tri dharma PT tidak mudah, pengabdian kepada masyarakat tanpa surat tugas, artinya tidak ada insentif sama sekali dari kampus, lalu penelitian yg sudah jalan tidak dicairkan DIPA nya..
dengan 3.3 juta, hidup di kota besar dan untuk memenuhi tri dharma PT? sangat sangat tidak masuk akal...
Beliau ini dulu bisa memberhentikan dekan FK cuma gara2 menentang impor dokter asing.
Nggak dapat sanksi apa2 padahal menyalahgunakan wewenang, bertentangan dgn statuta Unair.
Kalo sekarang merepresi perjuangan dosen ya konsisten namanya dah...