Pengadilan Tinggi Militer I Medan resmi menguatkan vonis 10 bulan penjara terhadap oknum TNI, Sertu Riza Pahlivi, dalam kasus kematian pelajar 15 tahun berinisial MHS di Deliserdang.
Majelis hakim menyatakan Riza terbukti bersalah melakukan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia sesuai Pasal 359 KUHP. Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp12 juta kepada keluarga korban.
Kasus ini bermula saat MHS diduga mengalami penyiksaan brutal di lokasi tawuran di kawasan Percut Sei Tuan pada Mei 2024.
Di tengah putusan tersebut, keluarga korban bersama LBH Medan, KontraS, dan Imparsial resmi mengajukan uji materi UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai sistem peradilan militer belum memberikan keadilan objektif karena perkara pidana anggota TNI masih diproses di lingkungan militer sendiri.
Gugatan itu juga diperkuat oleh kasus lain yang menyeret dugaan keterlibatan oknum TNI dalam tewasnya wartawan Rico Sempurna Pasaribu beserta keluarganya.
Keluarga korban berharap anggota TNI yang terlibat tindak pidana umum nantinya dapat diadili di pengadilan umum demi menjamin proses hukum yang lebih transparan dan setara.
[ 📸: nowdots ]
Rumor yang bikin IHSG junam hari ini:
Pemerintah berencana membentuk badan ekspor, terutama untuk komoditas. Nanti semua perusahaan eskportir harus menjual lewat badan tersebut
Badan tsb bisa mengantongi marjin. Sebaliknya perusahaan eksportir akan mengalami penurunan laba, nggak bisa jual langsung
Jika rumor tsb beneran, ya potensi IHSG makin junam
Sumber:
https://t.co/Y8FXqUWgNG
Lengkap sudah:
✅Information bottleneck
✅Orchestrated narrative
✅Regressive transparency, kemunduran transparansi publik.
Berdasarkan artikel ini, tindakan2 Seskab Teddy adl sebentuk soft censorship. Memanipulasi akses dan mengarahkan konten berita.
Jika tren ini berlanjut tanpa perlawanan dari pers dan publik, ada gejala kuat bahwa tata kelola pemerintah akan lebih tertutup dan menuju otoriter.
Suram.
Kasvs Ryan Susanto Remaja 20 tahun asal Bangka Belitung menjadi sorotan awal perkara,
Ryan Susanto meminjamkan uang Rp40 juta kepada teman dekatnya yang bernama Teleng,untuk keperluan perbaikan rumah dan Teleng berjanji akan memgembalikannya secara dicicil.
Namun uang tersebut digunakan Teleng bersama Ayahnya untuk membeli mesin dompeng yang kemudian dipakai menambang timah disekitar area rumah mereka.
Beberapa waktu kemudian Ryan susanto justru diperiksa oleh aparat penegak hukvm dan ditetapkan sebagai tersaengka oleh pihak kejaksaan.
Perkara tersebut berlanjut hingga proses persidangan,dimana Ryan dituntvt 16 tahun penjaera,ditambah 8 tahun kurungan apabila tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp61 Miliar.
ironisnya menurut pihak keluarga,orang yang meminjam uang tersebut justru tidak menjalani hukvman dan masih bebas hingga hari ini.
Seorang aktivis yang menyoroti kasvs ini Hosea Siahaan bahwa kasvs itu telah disampaikan kepada presidien dan wakil presiden,serta mentri koordinator bidang hvkvm,HAM,dan imigrasi pemasyarakatan.
Vidio ibu ryan kronologinya dan memohon keadilan utk anaknya
Tega2nya, penderitaan orang lain dieksploitasi dgn begitu vulgar demi kepentingan menaikkan citra program.
Konten paling bajingan pada 2026. Dan ini baru Maret.
Liputan lain yang mengelaborasi temuan kami. Temuan lengkap dapat dibaca pada tautan https://t.co/ir8SX4qRiM
Salah satunya adalah kekerasan masif pada tahanan politik di Jakarta Utara, kota dengan jumlah tahanan politik terbanyak.
Kapal besar membawa ratusan alat berat dan dikawal militer tiba di Merauke, menandai awal proyek konversi hutan besar untuk pangan dan bioenergi.
Dokumenter “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” merekam kisah masyarakat adat Marind, Yei, Awyu, dan Muyu yang menghadapi ekspansi perkebunan sawit dan tebu di selatan Papua.
#Papua #Indonesia #WestPapua #PapuanLivesMatter #PapuaBukanTanahKosong #FilmPestaBabi
https://t.co/EsqCQur0vw
FB : JubiNews
X : @News_jubi
IG : newsjubi
Tiktok : @jubinews
Youtube : @jubinews
I’m hearing extremely concerning news that Andrie Yunus, the Deputy Coordinator of the Commission for the Disappeared & Victims of Violence (@KontraS) suffered an acid attack carried out by unidentified individuals, resulting in serious injuries across his body. I call on the Indonesian authorities to carry out thorough investigations into this horrific attack. Impunity for violence against HRDs is unacceptable. @IndonesiaGeneva@Kemlu_RI
Di NTT, seorang anak 16 tahun menjadi korban pemerkosaan hingga mengalami perdarahan hebat dan trauma. Tersangka dilantik jadi tentara meski statusnya buron. Usai ramai, tersangka dipecat dari tentara; korban masih berjuang mendapat keadilan lewat proses hukum.
https://t.co/xkaVZ9USCD
#StopKekerasanSeksual
#LawanImpunitas
Hendra Basir ini sebejat-bejatnya manusia. Dia memanfaatkan kerentanan atlet2 putri Indonesia untuk melakukan perbuatan cabul dlm renang waktu 2021-2025.
Sebagian besar kejadian disebut berlangsung di Asrama Atlet Bekasi. Hendra juga melanjutkan perbuatan cabulnya saat para atletnya mengikuti pertandingan2 internasional.
Bahkan dia juga memotong bonus2 atletnya sampai 50 persen.
Hukum berat. Jangan perbolehkan manusia bejat melatih di level apapun, di level lokal maupun di negara lain.
Masa negara memperlakukan warganya seperti ini ?
Seorang kakek berusia sekitar 83 tahun di Desa Orahua, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, menjadi sorotan setelah didatangi sejumlah petugas dari Perusahaan Listrik Negara (PLN). Kedatangan petugas tersebut memicu perhatian warga karena berujung pada penarikan meteran listrik milik pasangan lansia tersebut. Berdasarkan keterangan keluarga, sebelumnya pada Februari 2025 pasangan lansia itu sempat meminta bantuan kepada petugas agar meteran listrik mereka dapat masuk dalam kategori subsidi. Permohonan tersebut disebut telah disetujui, sehingga sejak saat itu penggunaan listrik di rumah mereka tergolong sangat hemat. Di dalam rumah hanya terdapat tiga lampu berdaya rendah dan satu rice cooker sebagai peralatan listrik utama. Token listrik terakhir diketahui diisi pada Desember 2025 dan masih bertahan cukup lama karena minimnya penggunaan listrik. Namun hal itu justru dipermasalahkan oleh petugas yang datang melalui layanan PLN 123. Petugas mempertanyakan mengapa token listrik tersebut tidak cepat habis dan jarang diisi, sehingga menimbulkan dugaan adanya masalah pada meteran. Warga yang berada di lokasi sempat mencoba menjelaskan bahwa pasangan lansia tersebut tidak mencuri arus listrik dan memang hidup sangat sederhana dengan penggunaan listrik yang minim. Meski begitu, petugas disebut tetap bersikeras dan menyampaikan bahwa jika tidak ingin menggunakan listrik negara, maka meteran akan ditarik. Pada akhirnya meteran listrik lama ditarik dan diganti dengan meteran baru. Meski demikian, pasangan lansia tersebut tetap diminta membayar biaya sebesar Rp600 ribu. Uang tersebut bahkan diambil dari bantuan sosial BLT yang sebelumnya mereka terima. Peristiwa ini pun memunculkan keprihatinan warga setempat karena dinilai memberatkan pasangan lansia yang hidup dalam keterbatasan. Hingga kini, warga berharap ada penjelasan resmi dari pihak Perusahaan Listrik Negara terkait prosedur dan aturan yang berlaku dalam kasus tersebut.
@pln_123
[Bebas dari Penjara, Lalu Ditangkap Lagi]
Ainunkomarullah Black Bloc Zone sudah bebas dari rumah tahanan Kota Bandung pada 09/3/2026 lalu atas tuduhan penghasutan. Namun, ia justru ditangkap lagi oleh Polrestabes Surabaya atas tuduhan yang sama dengan berkas berbeda untuk peristiwa aksi Agustus–September wilayah Surabaya.
Padahal selama persidangan di Bandung, Ainunkomaruallah sudah mengungkapkan fakta bahwa unggahannya tidak termasuk unsur pidana.
Penahanan kembali Ainunkomarullah mencerminkan kriminalisasi dan represi berlapis yang dialami para tahanan politik.
Protes dan bersuara adalah hak!
Stop kriminalisasi orang muda yang kritis!
#BebaskanKawanKami #BebaskanSeluruhTapol
#SemakinDitekanSemakinMelawan
📸AksiKamisanBandung