Karena pajak tetap dibayar otomatis potongan dari gaji tiap bulan.
Aku haram kan uangku, keringatku, jerih payahku, dipakai oleh koruptor dlm segala rumah mewahnya,mobil kerennya , emas gemerlap dan flexing nya, semoga kesialan kesakitan kegilaan, menghantam kalian 10 turunan
Birokrasi di Indonesia masih saja belum menunjukkan kinerja yg baik.
Untuk sebuah kehilangan KTP saja bisa menyita banyak waktu dan biaya.
Banyak orang bilang "Kalau semua bisa mudah dibikin sulit aja yg ujung²nya pungli".
Dua begal motor ditabrak oleh suami korban menggunakan Mobil saat melarikan Motor Istrinya, Satu berduga pelaku dikabarkan MD , satu lagi kritis
📍Lumajang
📹: Gala_dong86
Semoga Penabrak tidak dijadikan tersangka
@Heraloebss Awas aja kalau suami korban dijadikan tersangka sama polisi. Harusnya polisi dukung tindakan yg dilakukan suami korban, pertama sudah membantu mengurangi hama di masyarakat, kedua membantu meringankan tugas kepolisian.
Kasus perundungan yang terjadi di Grobogan. Kasus ini memicu kemarahan publik setelah video penganiayaan beredar luas di media sosial.
Yang bikin makin miris, mayoritas masyarakat menolak keras kalau pelaku diberikan perlindungan atau keringanan hukuman cuma berdalih
Seorang siswa SMA, Asdar (17), viral setelah menggendong adiknya yang masih kelas 1 SD dan menggandeng sepupunya menyeberangi sungai banjir di Nias Selatan.
Mereka sempat menunggu dua jam hingga air surut, sebelum menyeberangi sungai sepanjang lebih dari 50 meter dengan ketinggian air hingga 1 meter.
Setiap hari, Asdar berjalan kaki 6,5 kilometer menuju sekolah. Setelah videonya viral, Babinsa TNI turun mengecek akses yang dilalui Asdar dan warga.
Penulis: Rahmat Utomo, Ihsanuddin
Kreatif: Putri Aulia
Produser: Elizabeth Ayudya
#NiasSelatan #Pendidikan #Read
Siswa SMP di Sragen Divonis 2,5 Tahun, Eksekusi Ditunda hingga Lulus Sekolah
SRAGEN — Seorang siswa SMP berinisial DTP (14), asal Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan setelah dinyatakan terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian korban.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Senin (7/9/2026). Majelis hakim juga menetapkan DTP menjalani pidana di LPKA Kelas I Kutoarjo serta membayar restitusi sebesar Rp76.015.770,40 kepada keluarga korban.
Namun, pelaksanaan hukuman terhadap DTP belum dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, terdakwa yang masih berusia 14 tahun tersebut saat ini duduk di kelas IX SMP dan masih harus menyelesaikan pendidikannya.
Jaksa diperkirakan baru melakukan eksekusi setelah DTP menyelesaikan sekolahnya pada 2027.
Sembari menunggu proses tersebut, DTP dititipkan di IPWL Yayasan Lentera Bangsa Indonesia (YLBI) di Kecamatan Tanon. Selama berada di sana, ia tetap berada dalam pengawasan jaksa.
Kasi Pidum Kejari Sragen, Andhika Nugraha Triputra, menyebut putusan majelis hakim sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa.
Menurutnya, perkara tersebut bermula dari tindakan kekerasan berupa pukulan menggunakan tangan terbuka ke bagian kepala korban. Tindakan tersebut kemudian berujung pada meninggalnya korban.
Atas putusan itu, pihak jaksa masih menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
WOW BANYAK JUGA YA TERNYATA🙄
jadi ini netizen lagi pada ngomongin artis2 yg layak dicancel atau gausah dinikmati lagi karyanya karena mereka dulu jadi buzzer/pendukung 02. dan muncul lah list nama nama artis ini.
kalo menurut kalian gimana? kalian termasuk yg nerapin cancel/boikot juga ga?
What did Prabowo do
- ga pernah minta maaf sma korban bencana alam
- ga pernah minta maaf sma ortu&siswa yg keracunan MBG
- ga minta maaf sma rakyat yg hidupnya dipersulit
- ga minta maaf soal kinerja dia dan seluruh jajaran kabinetnya yg buruk
- ga pernah mau mengakui kesalahan
ASTAGFIRULLAH😭😭
Separah ini hutan dibakar di KM 45 arah Sampit - Pangkalan Bun.
Jika memang sengaja dibakar oleh orang tidak bertanggungjawab, semoga segala kutukan dari seluruh Indinesia menimpamu😔😔