Hai, Kak
Untuk pengisian L7 - Penghitungan Kompensasi Kerugian Fiskal dilakukan secara manual (key in) ya, Kak. Silakan klik icon pensil untuk mengubah atau menambahkan data laba/rugi fiskal.
Apabila Kakak memerlukan bantuan teknis secara tatap muka, silakan dapat melakukan asistensi ke KPP terdekat/terdaftar ya, Kak.
Informasi tentang alamat unit kerja, nomor telepon dan alamat email resmi KPP dapat dilihat pada laman https://t.co/l84fPRR2wu
Tks*Rlia
Hallo @kring_pajak utk pelaporan penghasilan Deposito/Tabungan ke SPT Tahunan kita masukan angka DPP yg setelah/sebelum dipotong PPh? Karena saya tidak dapat bukti potongnya dan tidak tahu DPP nya berapa. Terima kasih
@kring_pajak hallo admin, apabila saya menggunakan e-faktur untuk membuat faktur pajak keluaran, apakah data akan otomatis terupdate di coretax, dan apakah berlaku sebaliknya?
Kasi lampu hijau bagi Jokowi keruk APBN demi IKN, KCIC dan Bansos kampanye, eh yang disalahin krn tekor malah pajak yg kurang besar. Rusak bener ini Sri Moelyono 😴
@parah1ta Hai, Kak
Jika Kakak sudah setor sendiri dan mendapatkan NTPN dari pembayaran PPh Final atas Dividen yg diterima Orang Pribadi, maka Kakak tidak perlu lapor SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas dividen tsb.
(1/2)
Hi @kring_pajak sekarang utk mengubah email dan nomor telepon langsung dari web djp online apakah sudah tidak bisa? Lalu bagaimana ya kak kalau mau ubah email dan nomor telepon?
@Sabanafrdckn Hai, Kak.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PMK-18/PMK.03/2021, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh WP Orang Pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu.
(1/4)
@tanyarlfes Kakek Anies Adalah salah satu pahlawan nasional yang berjasa atas mendapatkan pengakuan kemerdekaan RI oleh Mesir.
Ini pure, kaum islamfobia yang suka mainin narasi yaman dan kadrun.
Ingat orang2 yang bilang anies kadrun adalah orang yang sama memenangkan jokowi 2 periode
@kring_pajak Apabila sudah terisi semua, apakah tidak akan timbul pop up "pph lebih bayar pada angka 16 mohon" kak? Karena atas lebih bayar tersebut sudah saya terima dari perusahaan
@kring_pajak Hallo Kring Pajak, atas lebih bayar PPh 21 yang sudah saya terima dari perusahaan, untuk kolom "pph lebih bayar pada angka 16 mohon" itu saya pilih yg mana ya?
@gethzhow@DitjenPajakRI Hai, Kak
Kami tambahkan informasinya, untuk teknis penghitungan Besaran Tertentu sesuai PMK 11 Tahun 2025: 10% x 11/12 x 12% x Nilai Penggantian sehingga tarif efektif PPN-nya tetap 1.1%.
Tks*Aowo