@menur911@eskikogojo@Pai_C1 @yoibrojumat Alasanya ya operasional dan biaya di lapangan Karana ketika melakukan pemindahan otomatis ada pemadaman,penarikan ulang, penanaman tiang ulang kembali
@ridho_ardiansah@beingluvyouall@folkshittmedia Bukan buzzer sih kebetulan dulu pernah kerja di PLN, dan kebetulan juga ni ada temen saya yang di halam rumahnya ada tiang listrik juga
Dan Alhamdulillah ketika saya jelas bisa memahami apa yang saya jelaskan
@yudhistira5teen@beingluvyouall@folkshittmedia Yang pertama apa tanah atau wilayah tersebut udh ada akes jalur listrik apa belum
Apa bila sudah ada yang GK bisa itu tiba" ada tiang di lahanmu tanpa seijin mu
Tapi kalo tidak ada jalur PLN dan di dalam banyak yang membutuhkan ya secara UU tanah mu bisa di ambil