Ketika Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas mewah berstandar apartemen saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 23 September 2026.
lapas cibinong ngaku miras yang ada di rumah mewah itu punya adi nugroho nur wichaksono :
- kasi kamtib lapas kelas iia cibinong
- ombudsman nemuin miras di kulkas rumah itu bahkan ada botol miras kosong di tong sampah pas sidak rabu kemarin
- kepala kesatuan pengamanan lapas i gusti bagus widya putra bilang miras yang dipunya adi
- cuma jenis anggur merah atau wine dan dikonsumsi di rumah bukan di kantor
Kalapas Cibinong Bogor Klimpungan Ombudsman inpeksi mendadak temukan kamar kamar kamar mewah di belakang Penjara.
Rusak jika begini sewa menyewa kamar mewah dalam penjara buat narapidana banyak uang.
Belum kelar kasus a day in my life.
Ada oknum guru dan murid SMAN 1 Sanggar posting foto mereka pasangan g4y, yang mirisnya foto di lingkungan sekolah dengan memakai atribut dan seragam sekolah 😭
Yang bikin miris, ketika perilaku seperti ini dipamerkan tanpa rasa risih dan tanpa teguran, anak-anak lain bisa mencontoh perilaku ini.
Terus sekolah ngapain?
Nunggu viral dulu baru ingat punya fungsi pembinaan dan pengawasan?
Karena kalau orang dewasa yang seharusnya jadi contoh justru ikut mengaburkan batas, jangan heran kalau generasi setelahnya ikut menganggap itu normal.
Terlihat Oknum Tentara Pasang Badan ketika Satpol PP bersama dengan PM menggerebek warung remang-remang tanpa Izin.
"Ini wilayah saya! kasihan, kan mereka butuh makan."
ACEH MEMANG BEDA😎
TAHLILAN KEMATIAN
RESMI DITIADAKAN DI SINABANG, SIMEULUE
Dinilai merepotkan.
Dinilai memakan harta anak yatim.
SINABANG, SIMEULUE
Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Simeulue
mengeluarkan kesepakatan
tradisi tahlilan kenduri kematian
di wilayah ibu kota Sinabang ditiadakan.
Bukan rapat basa-basi.
Ulama dan tokoh agama
duduk di kantor MPU
lalu menunjuk soal yang selama ini
disembunyikan di balik kata ADAT
keluarga duka merepot.
Biaya membengkak.
Harta anak yatim terancam.
Keputusan ini langsung viral.
Ada yang dukung
beban keluarga almarhum berkurang.
Ada yang lawan
ini tradisi Bla-bla..
Simeulue bukan satu-satunya.
Di daerah lain di Aceh,
wacana serupa sudah pernah muncul.
Yang berbeda, kali ini diputuskan.
Yang dilarang bukan doa.
Bukan zikir.
Bukan bacaan tahlil
untuk mengirim pahala ke ahli kubur.
Yang ditiadakan
kenduri besar
yang diwajibkan secara sosial oleh adat.
Pesta makan berhari-hari.
Utang karena malu.
Harta peninggalan yang mestinya
jadi hak anak yatim
habis di dapur tamu.
Dalam Islam,
memakan harta anak yatim
secara tidak hak
bukan soal sepele.
Faktanya di lapangan
sudah terlalu sering
keluarga miskin kehilangan orang.
Lalu jatuh lagi
karena harus menjamu kerumunan
atas nama penghormatan.
Doa tidak butuh pesta.
Yatim tidak butuh utang.
Adat yang memaksa orang miskin
berutang setelah kematian
bukan ibadah.
Itu beban yang dibungkus agama.
TW // femisida
POLISI PEMBUNUH PEREMPUAN DIVONIS MATI
- Pelaku utama: Bripka Agus Muhammad Sulaiman, mantan anggota Polri (Provost Polsek Krucil, Polres Probolinggo).
- Korban: FAN (23), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), adik ipar Agus (adik kandung istri Agus).
- Terdakwa kedua: Suyitno, teman/pekerja di usaha pupuk milik Agus.
- Agus sudah menikah dengan kakak korban selama sekitar 4 tahun & punya anak.
Kronologi:
- Korban dijemput Agus di Terminal Bayuangga, Kota Probolinggo (sekitar 14 Desember 2025) dengan dalih urusan pencabutan laporan polisi.
- Korban sempat membuat laporan polisi terkait penyebaran foto/video asusila. Agus memakai hal itu sebagai alasan seolah bisa membantu pencabutan laporan, lalu meminta korban bertemu & menyiapkan uang.
- Di perjalanan Agus marah karena korban tidak membawa uang Rp 10 juta yang diminta.
- Korban dibunuh secara berencana, dengan cara disekap & tindak kekerasan lain. Jasadnya dibuang ke sungai/parit di Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
- Kartu ATM & KTP korban diambil, uang Rp 10 juta ditarik dari ATM korban (PIN memakai tanggal lahir).
- Rencana awal: bunuh di rumah & kubur di belakang rumah. Suyitno menolak karena takut arwah gentayangan, lalu disarankan buang ke luar.
- Jasad ditemukan warga pada 16 Desember 2025 pagi.
(1/3)
Motif:
- Persoalan keuangan: Agus terlilit cicilan bank yang jatuh tempo, gagal meminjam uang ke mertua.
- Sakit hati & keinginan menguasai harta korban.
Proses hukum:
- Dua tersangka ditetapkan tidak lama setelah jasad ditemukan.
- Sidang perdana di PN Malang Kelas IA sekitar awal Juni 2026.
- Didakwa pembunuhan berencana bersama2 & pasal terkait merampas nyawa.
- Agus mengakui di sidang (Juli 2026) bahwa dialah yang mencekik hingga korban tewas.
- Tuntutan jaksa (26 Agustus 2026): penjara seumur hidup untuk keduanya.
- Vonis 23 September 2026: Agus hukuman mati (dianggap pelaku utama/intellectual dader yang merencanakan & memerintahkan); Suyitno 20 tahun penjara.
- Vonis lebih berat dari tuntutan jaksa.
- Dugaan kekerasan seksual terhadap korban tidak terbukti dari hasil pemeriksaan forensik terhadap kedua terdakwa.
- Keluarga korban (termasuk ayah Haji Ramelan) sejak awal menuntut hukuman mati (“nyawa dibalas nyawa”).
- Setelah vonis, Agus sempat histeris dan mempertanyakan keadilan.
- Agus punya rekam jejak pelanggaran disiplin/kode etik sebelumnya di Polres Probolinggo (melanggar SOP dalam penangkapan DPO, pernah dimutasi karena dianggap tidak netral terkait pencalonan istri, dll.)
YESSS, BUDAYAKAN HUKUMAN MAKSIMAL UNTUK PELAKU KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN SEPERTI INI!!
(2/3)
Jurnalisme menunjukkan bahwa ia diperlukan oleh masyarakat. @BBCIndonesia melakukan investigasi soal kekerasan seksual di pesantren Abul Barokat Wannafahat, Pulau Lombok. Ini kerja jurnalistik yang terhormat termasuk keberanian beberapa santri buat mencari kebenaran.
MOCH. SUBCHI AZAL TSANI (BECHI)
Terpidana kasus kekerasan seksual yang dapat pembebasan bersyarat 🤬
- Putra pendiri pesantren, jadi pengajar & wakil rektor di pesantren milik keluarga (Jombang, Jatim)
- Tersangka sejak 2019 atas laporan kekerasan seksual terhadap santriwati di pesantren milik keluarganya
- Korban menyebut kekerasan berlangsung bertahun2 sejak usia 15, termasuk pemerkosaan, pemaksaan, penyekapan, & intimidasi setelah mencoba kabur
- Ayah pelaku sempat menolak penyerahan anaknya ke polisi & menyebut perkara “fitnah keluarga”
- Ibu pelaku minta korban cabut laporan dengan alasan “tidak ada apa2, urusan keluarga”
🤬🤬
- Status DPO berbulan2 karena dilindungi keluarga & pendukung
- Ditangkap Juli 2022 setelah pengepungan besar2an
- Pemerintah sempat cabut izin operasional pesantren, tetapi kemudian dikembalikan
- Sidang tertutup, tapi korban diperiksa berjam2 dengan pertanyaan yang menyakitkan (reviktimisasi)
- Saksi/korban sempat diintimidasi & satu saksi dilaporkan dianiaya pendukung (LPSK turun tangan)
- Jaksa menuntut 16 tahun untuk perkosaan, tapi hakim menolak Pasal 285 (pemerkosaan) & memakai Pasal 289 (pencabulan)
- Sidang di PN Surabaya memvonis 7 tahun penjara (November 2022), tuntutan jaksa sebelumnya 16 tahun, vonis dikuatkan di tingkat banding (Februari 2023)
- Para korban & pendukung menilai hukuman terlalu ringan
🤬🤬🤬
- Dapat pembebasan bersyarat 15 Agustus 2025 karena Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan menyatakan ia sudah jalani 2/3 masa pidana berkat remisi
- Seharusnya, tanpa remisi, 2/3 hukuman baru tercapai sekitar Maret 2027 & hukuman penuh berakhir 2029
- Karena statusnya belum bebas murni, diwajibkan untuk melapor secara berkala setiap bulan hingga tahun 2028 untuk memastikan tidak melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana lagi selama masa percobaan
- Para korban & saksi (yang dilindungi LPSK) mengaku tidak diberi tahu soal pembebasan ini, terkejut & marah
- Mereka & pendamping menilai ini merugikan hak korban
- Beberapa mantan santri menyampaikan tuduhan kekerasan seksual tambahan yang tidak masuk vonis utama
🤬🤬🤬🤬
- Pembuktian di pengadilan memihak standar lama, bukan pengalaman korban
- Unsur perkosaan dinilai “tidak terbukti” antara lain karena visum dilakukan belakangan (2019 untuk peristiwa 2017)
- Standar itu mengabaikan kenyataan banyak korban kekerasan seksual di lembaga tertutup baru berani lapor bertahun2 kemudian
- Hakim tetap mengakui ada perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, tetapi menurunkan kualifikasi hukumnya
- Pemerkosaan, penetrasi, pemaksaan seksual dikecilkan menjadi “cabul”
- Alasan hakim meringankan vonis = bias gender
- Hakim meringankan karena pelaku “masih muda”, tulang punggung keluarga, punya anak kecil, sopan di sidang, belum pernah dihukum
- Kebutuhan anak laki2 pelaku ditimbang lebih besar daripada penderitaan jangka panjang anak perempuan korban
- Status tokoh agama disebut memberatkan, tetapi tidak dibuktikan dengan vonis maksimal
- Komnas Perempuan menyebut pola di pesantren: patriarki dibungkus agama, tokoh dikultuskan, kepatuhan diminta mutlak, korban diancam jika bicara
🤬🤬🤬🤬🤬
Ini contoh kasus kekerasan berbasis gender yang ditopang hierarki agama, keluarga, massa, & negara. Korban diminta diam demi nama baik lembaga. Ketika mereka bicara, hukum turunkan kualifikasi kejahatan, beri vonis ringan, potong masa tahanan, pulangkan pelaku, ga ada pemberitahuan layak kepada para perempuan yang jadi korban, yang alami trauma mendalam.
SEMOGA KAU SEGERA KENA KARMA BURUK DI DUNIA & MEMBUSUK NANTI DI NERAKA TERDALAM.
Beredar Rekaman suara seorang Pimpinan Ponpes yang diduga merupakan suara pimpinan salah satu Ponpes di ______
Pasalnya kasus tersbut telah menjadi sorotan karena diduga telah melakukan kekerasan s3ksual terhadap sejumlah santri wati. Kasus ini mencuat setelah MYA mendapatkan cerita dari Alumni santri di sekolah tersbut yakni Z kepada BBC, Z mengaku mengalami tindakan kekerasan s3ksual yang tidak dikehendakinya ketika masih berusia 16 tahun dan saat menimba ilmu di ponpes tersebut.
MYA kemudian bersama sejumlah Alumni santri mengumpulkan berbagai kesaksian. BBC menyebut mereka menyusun dokumen tujuh halaman yang memuat nama, kronologi, dan kesaksian lima santriwati yang menuduh pimpinan pesantren tersebut melakukan p3lecehan s3ksual.
Selain itu, beredar rekaman suara yang diduga merupakan suara dari sang pimpinan ponpes yang meminta untuk menjaga aib guru dan menjaga pondok dan menyebut salah satu organisasi di ___
"Kalau sudah nyampe Media begini hancur sudah Abah nak, hancur lebur sudah pondok, rusak ____ nak, bukan begitu caranya sayang ke Abah nak, ya Allah tutup aib gurunya Nanda,"
Bagaiman menurut Warga X? Apakah Korban wajib menutupi aib gurunya?