Kalau haram ya jangan makan saja, ga harus tutup rumah makan babi yang halal menurut orang lain. Muslim sumber masalah kebangsaan
@prabowo@gibran_tweet
Teman-teman mohon bantuannya bersuara agar kasus uang jemaat sebesar 28 miliar yang raib di tipu oknum BNI bisa selesai.
Kasus ini sudah berlangsung lama namun tak ada itikad baik,.
@DivHumas_Polri@KejaksaanRI@prabowo
No viral no justice kata @mohmahfudmd
Bantu RT ๐
You think you're unhappy because life is hard.
Wrong.
You're unhappy because you're still operating at infant-level selfishness with adult-level expectations.
Happiness isn't found in gratitude journals or positive thinking.
It's found in the INVERSE relationship between your talent stack and your need to be selfish.
When you're born, you're 100% selfish, 0% capable. Perfect equilibrium. Society expects nothing from you.
They age chronologically but not competency-wise. They hit 30, 40, 50...still operating from scarcity, still locked in survival mode, still taking more than they give.
The stress you feel?
That's the cognitive dissonance between where you ARE (high selfishness, low talent) and where you SHOULD BE on the developmental curve.
Your path to meaning is mathematical:
Accumulate talents โ Eliminate personal scarcity โ Reduce selfish need โ Turn outward โ Experience meaning
Every moment you stay below the curve...high selfishness, low capability....you're in psychological debt. The interest compounds as stress, anxiety, emptiness.
The solution isn't to "be less selfish." That's premature morality.
The solution is to BUILD POWER through talent acquisition until selfishness becomes *optional*, not necessary.
Only then does happiness become accessible. Only then does meaning emerge.
You can't transcend selfishness through willpower.
You transcend it through competence.
Guys, ada kasus yang menurut gue harus lebih banyak disorot dan ini bukan kasus kecil.
Rp28 miliar dana umat dikumpulkan selama 40 tahun raib.
Pelakunya mantan kepala cabang bank BUMN sendiri.
Kasusnya:
Paroki Aek Nabara di Sumatera Utara menjadi korban penggelapan dana sebesar Rp28 miliar oleh mantan kepala cabang BNI bernama Andi Hakim Febriansyah.
Uang itu bukan uang biasa.
Itu dana yang dikumpulkan umat selama 40 tahun untuk pembangunan gereja, kebutuhan kesehatan, dan pendidikan jemaat.
Empat dekade tabungan kolektif.
Habis dalam satu pengkhianatan.
Yang paling mengkhawatirkan bukan hanya penggelapannya:
Bendahara gereja menyampaikan sesuatu yang menurut gue adalah inti dari seluruh masalah ini:
Deposito berjangka yang resmi bisa dicairkan tanpa tanda tangan saya, tanpa kehadiran saya, tanpa berhadapan dengan teller.
Lalu di mana pengawasan BNI?
Ini bukan pertanyaan retorika.
Ini pertanyaan teknis yang serius.
Dalam sistem perbankan yang sehat pencairan deposito berjangka membutuhkan verifikasi ketat.
Ada prosedur.
Ada tanda tangan.
Ada konfirmasi kehadiran.
Kalau semua itu bisa dilewati oleh seorang kepala cabang itu bukan hanya soal oknum.
Itu soal lubang sistemik dalam pengawasan internal bank.
Dan respons bank yang dikritisi:
Paroki Aek Nabara menyatakan BNI kurang kooperatif dalam menangani kasus ini.
Pihak gereja bahkan harus datang ke bank dan meminta pertanggungjawaban secara langsung setelah kasus ini sudah jelas melibatkan pegawai bank yang datang atas nama BNI, bukan atas nama pribadi.
AHF adalah wajah BNI bukan AHF sebagai pribadi. Karena itulah kami percaya.
Dan ini adalah poin hukum yang sangat kuat. Ketika seseorang datang dalam kapasitas jabatannya sebagai kepala cabang bank BUMN kepercayaan yang diberikan bukan kepada individu itu. Kepercayaan diberikan kepada institusi yang dia wakili.
Kalau institusinya kemudian cuci tangan dengan mengatakan itu oknum itu adalah respons yang tidak adil dan tidak bertanggung jawab.
Ini bukan pertama kalinya:
Kasus penggelapan oleh oknum pegawai bank BUMN bukan fenomena baru di Indonesia.
Dan polanya hampir selalu sama: pelaku adalah orang dalam yang dipercaya, korban adalah nasabah yang percaya pada nama besar institusinya, dan respons institusi hampir selalu lambat dan defensif.
Yang berbeda dari kasus ini adalah skalanya Rp28 miliar dari komunitas yang mengumpulkan uang selama 40 tahun dan korbannya adalah umat yang mempercayakan tabungan hidup mereka kepada bank negara.
Yang perlu dituntut secara konkret:
Satu BNI harus menjelaskan secara transparan bagaimana deposito berjangka bisa dicairkan tanpa prosedur verifikasi yang seharusnya berjalan.
Dua Kalau ada lubang sistemik dalam pengawasan internal itu bukan hanya tanggung jawab pelaku. Itu tanggung jawab manajemen dan sistem audit internal bank.
Tiga Korban berhak mendapat kompensasi dari institusi bukan hanya menunggu proses pidana terhadap individu pelaku yang mungkin butuh bertahun-tahun.
Empat OJK sebagai regulator perbankan perlu memberikan penjelasan publik apakah ada kelalaian pengawasan dari sisi regulasi.
Kalau bank BUMN tidak bisa bertanggung jawab atas tindakan pegawainya yang beroperasi atas nama bank lalu untuk apa ada bank negara?
Bpk Presiden @prabowo Bpk Wakil Presiden @gibran_tweet@bumn_idn please Perintahkan @BNI utk kembalikan uang 28 Milyar milik umat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara๐ฅฒ๐
Wartawan tempo kaget datang ke rumah menteri Prabowo di gang sempit jauh dari kata mewah..
Pemimpin dari Muhammadiyah memang selalu jadi panutan, salut!!
85% masjid di Indonesia tidak berizin, kita gak pernah masalahkan.
Baru ada 1 atau 2 tempat ibadah minoritas tidak mengantongi izin. Bukan gak diurus tapi sengaja dipersulit.
Lalu CONGOR orang orang Islam ngeributin, bahkan jemaatnya sampai dibacok.
Kurang BANGSAT gimana coba?