Usai IGD RSUD Rato Ebu Bangkalan dinyatakan ditutup dan kemarin sore sudah dibuka kembali akibat lonjakan kasus Covid-19, Pemprov Jatim bergerak cepat dengan mendirikan ruang transit karantina sementara di gedung BPWS kaki Suramadu Bangkalan.
17. Demikianlah waktu berlakunya qadla dan fidyah bagi perempuan, cukup panjang waktunya hingga bisa mempermudah perempuan untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan yg terlewatkan. Sehingga ketakwaan bagi perempuan benar-benar nyata. #FikihPuasa#PerempuanPuasa
1. Fikih Puasa Perempuan (4). Sebelumnya sudah dibahas pengalaman biologis perempuan dalam pelaksanaan Puasa Ramadhan, sekaligus konskuensinya. Karena dalam pengalaman biologis perempuan tak memungkinkan untuk melakukan puasa Ramadhan penuh sebulan. #FikihPuasa#PerempuanPuasa
16. Sedangkan mazhab Hanafiyah sebaliknya cukup mempermudah perempuan untuk menunaikan qadla dan fidyah, baginya tak apa bila mengakhiri, bahkan hingga datang Ramadhan kedua tak usah fidyah lagi hanya mewajibkan qadla puasa yg terlewat saja. #FikihPuasa#PerempuanPuasa
14. Lain halnya dengan Syafiiyah, bagi mereka fidyah tetap berlaku walaupun setelah bulan Ramadhan tahun selanjutnya, tatakarroru al-fidyah bi takarruri al-a’wam. Jadi walaupun sudah masuk Ramadhan selanjutnya, masih tetap wajib fidyah. #FikihPuasa#PerempuanPuasa
13. Hanafiyah, tak mewajibkan fidyah perempuan yang mengakhiri qadla’nya hingga Ramadhan lagi, baik udzur syar’I atau tdk. Bagi Hanafiyah jika sudah masuk Ramadhan selanjutnya, fidyah sudah tidak berlaku. La tatakaror al-fidyah bi takarruri al-a’wam. #FikihPuasa#PerempuanPuasa