Guys, Mahfud MD baru ngomong sesuatu soal kasus Nadiem yang menurut gue paling penting dan paling jarang dibahas dari semua analisis yang beredar.
Dan Mahfud bukan orang sembarangan
yang ngomong ini.
Dia mantan Menko Polhukam.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Ahli hukum tata negara
yang sudah puluhan tahun di sistem ini.
Dia tahu persis bagaimana mesin hukum Indonesia bekerja dari dalam.
Yang pertama Mahfud tegaskan
dan ini yang paling mendasar:
Korupsi itu harus ada tiga unsur yang semuanya terpenuhi.
Tidak bisa kurang satu pun.
Pertama: ada perbuatan melawan hukum.
Kedua: ada niat jahat yang bisa dibuktikan.
Ketiga: ada kerugian negara yang nyata dan ada aliran dana yang bisa dilacak ke terdakwa.
Kalau salah satu tidak terpenuhi
tidak ada korupsi.
Sesederhana itu secara hukum.
Dan Mahfud bilang:
dari apa yang dia lihat di kasus Nadiem
sangat sulit untuk membuktikan ketiga unsur itu terpenuhi sekaligus.
Soal kerugian negara dan kenapa ini krusial:
Dakwaan menyebut kerugian negara Rp2,1 triliun dari pengadaan Chromebook.
Tapi yang menghitung kerugian itu adalah BPKP bukan BPK yang merupakan lembaga audit resmi negara.
Mahfud menjelaskan perbedaan ini bukan hal kecil.
BPKP berada di bawah presiden.
BPK adalah lembaga independen konstitusional.
Dalam kasus korupsi yang serius lazimnya yang digunakan adalah audit BPK.
Dan ketika vendor, reseller, dan distributor Chromebook semua bersaksi di pengadilan bahwa harga yang dianggap wajar oleh BPKP adalah harga yang akan membuat mereka rugi secara bisnis maka metodologi audit itu sendiri yang perlu dipertanyakan.
Soal niat jahat yang sampai sekarang tidak bisa dibuktikan:
Mahfud mengingatkan satu prinsip hukum yang sangat mendasar:
dalam hukum pidana,
niat jahat harus bisa dibuktikan.
Bukan diasumsikan.
Bukan diduga-duga.
Grup WhatsApp yang selama berbulan-bulan disebut sebagai bukti perencanaan korupsi?
Tidak pernah masuk ke dakwaan.
Artinya jaksa sendiri tidak cukup yakin untuk memasukkannya sebagai alat bukti.
Nadiem hanya hadir satu kali rapat sebelum pengadaan.
Hanya bilang: "Teruskan."
Tidak menandatangani persetujuan pembelian apapun.
Tidak ada notulen yang menunjukkan dia yang memutuskan spesifikasi akhir pengadaan.
Kalau itu yang disebut niat jahat maka setiap menteri yang pernah memberikan arahan umum kepada bawahannya berpotensi menjadi terdakwa korupsi.
Soal aliran dana yang paling telak:
Mahfud bilang dalam kasus korupsi yang sehat secara hukum harus ada aliran dana yang bisa dilacak. Dari mana, ke mana, berapa, kapan.
PPATK sudah memeriksa.
Hasilnya: nol aliran dana ke Nadiem dari siapapun selama dia menjabat.
800 miliar yang disebut dalam dakwaan sebagai keuntungan yang diterima Nadiem?
Di persidangan dibuktikan itu adalah transaksi internal antar PT dalam ekosistem GOTO untuk persiapan IPO masuk dan keluar di hari yang sama.
Tidak ada hubungannya dengan Nadiem sebagai individu.
Mahfud bilang dengan sangat tegas:
kalau tidak ada aliran dana yang bisa dibuktikan masuk ke terdakwa sangat sulit untuk menyebut ini korupsi dalam definisi hukum yang benar.
Yang paling berani Mahfud katakan soal ketimpangan proses:
Jaksa menghadirkan 55 saksi dengan 7 ahli selama 3,5 bulan.
Tim pembelaan Nadiem baru berjalan satu minggu lalu proses tiba-tiba mau dipotong dan langsung masuk ke tahap tuntutan.
Mahfud bilang:
ini adalah ketimpangan yang tidak bisa diabaikan.
Dalam sistem hukum yang sehat, terdakwa harus mendapatkan waktu dan ruang yang proporsional untuk membangun pembelaannya. B
ukan 3,5 bulan lawan satu minggu.
Prinsip audi alteram partem dengarkan kedua belah pihak adalah prinsip paling dasar dalam hukum manapun di dunia.
Dan kalau prinsip itu tidak ditegakkan dalam kasus sepenting ini apa yang sedang kita banggakan dari sistem hukum kita?
Konteks yang tidak boleh dilupakan:
Mahfud mengingatkan satu hal yang sangat penting soal siapa Nadiem sebelum jadi menteri.
Nadiem meninggalkan posisi sebagai CEO yang karirnya sedang di puncak.
Masuk ke pemerintahan.
Dan berdasarkan catatan pajak pribadinya hartanya tidak bertambah selama menjabat.
Justru berkurang.
Mahfud bilang:
orang yang niatnya korupsi tidak akan masuk ke pemerintahan dengan harta yang justru turun setelah menjabat.
Mahfud tidak mengatakan Nadiem
pasti tidak bersalah.
Itu adalah hak hakim untuk memutuskan. T
api dia mengatakan sesuatu yang jauh lebih penting dari itu:
Proses hukum yang tidak seimbang, dakwaan yang unsur-unsurnya sulit dipenuhi, aliran dana yang tidak bisa dibuktikan, dan kerugian negara yang metodologi auditnya sendiri diperdebatkan di pengadilan semua itu bukan tanda sistem hukum yang sehat.
Dan ketika sistem hukum tidak sehat siapapun bisa menjadi Nadiem berikutnya.
Tidak peduli seberapa bersihnya niatmu.
Tidak peduli seberapa besarnya pengorbananmu.
Tidak peduli seberapa banyak saksi yang bersaksi membelamu.
Kalau mesin sudah diarahkan ke kamu mesin itu akan jalan terus.
Dan pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya soal Nadiem.
Tapi soal apakah kita masih bisa menyebut sistem ini adil.
mungkin nadiem hari ini
besok, minggu depan tahun depan
mungkin akan lahir nadiem yang lain
dan akan di perlakukan sama persis
bisa jadi kamu, keluarga ,atau siapa pun itu
yang lagi berada di lingkaran itu
cepat atau lambat
selama masih seperti ini
kamu bisa kena
Keputusan pemerintah harus dihormati.
Namun dalam demokrasi, ia tidak luput dari komentar maupun kritikan.
Di satu percakapan dengan Nadiem, Ia pernah bilang bahwa dirinya bekerja untuk kepentingan generasi berikutnya. Ia masuk dengan sebuah blueprint dan impian: membangun ulang lingkungan bagi ratusan ribu siswa dan guru, membangun kembali pondasi dari mana sebuah bangsa belajar. A revolutionary in the making.
Saya mengenal keluarga Makarim selama puluhan tahun. Dalam semua waktu itu, di seluruh anggotanya, ketidakberesan tidak pernah menjadi sesuatu yang saya saksikan atau rasakan. Tidak sekali pun. Nadiem selalu menjadi, sejauh yang saya tahu, persis seperti apa yang ia katakan hari itu: seseorang yang bekerja untuk masa para penerus bangsa yang belum bisa bersuara.
Setahun tujuh bulan kemudian, kita ada di sini.
Kesalahan Nadiem mungkin adalah bahwa kenaifannya disalahpahami sebagai kurangnya rasa hormat terhadap memori institusional (kebiasaan sebuah lembaga dalam pola komunikasi, kerja, dan koordinasi yang telah mengakar puluhan tahun).
Kenaifan ini tidak unik. Ia niscaya akan menjangkiti siapapun dari luar yang diminta atau ingin berkontribusi untuk bangsa dan negara.
Namun tidak bisa dipungkiri bahwa keputusan pemerintah telah dan akan berdampak pada beberapa hal yang cukup struktural:
1. Proses penegakan hukum dan translasi ketidakpastian menjadi risiko. Bayangkan Anda hendak berinvestasi ke sebuah negara di mana hukumnya tidak jelas — di mana pendiri unicorn pertama Indonesia harus menghadapi 18 tahun atas dasar konstruksi hukum yang sulit dipertahankan oleh banyak ahli hukum. Pertanyaannya bukan lagi "Apakah Nadiem salah atau tidak?" Tapi: "Apakah ini tempat di mana kita bisa membangun?"
Ketika hukum tidak memberikan kepastian, negara kehilangan kemampuannya untuk mengukur dan mengomunikasikan risiko kepada dunia luar. Ketidakpastian hukum adalah risiko yang tidak bisa dipricing — dan modal global tidak bersedia tinggal di tempat yang tidak bisa menjawab pertanyaan paling dasar: seberapa besar risikonya, dan siapa yang terlindungi ketika jawabannya tidak jelas?
2. Pengedepanan inovasi teknologi. Pelajaran yang paling mudah diserap dari sidang ini adalah: main aman. Jangan punya keyakinan. Jangan berinovasi. Pilih yang paling aman secara administratif, bukan yang terbaik. Ketika pilihan teknologi bisa dijadikan dakwaan, ketika gagasan baru bisa menjadi jebakan, tidak ada ruang lagi bagi ide untuk tumbuh, inovasi untuk dipeluk, atau perubahan untuk disambut. Yang tersisa hanyalah birokrasi yang memilih selamat atas segalanya. Bahwa konformis adalah postur yang paling aman di dalam sistem.
3. Masa depan talenta bangsa. Yang paling fatal: kasus ini menjadi jera bagi mereka yang seharusnya melanjutkan bangsa ini. Bahwa seseorang yang berpendidikan, yang berniat baik, yang berani mencoba membangun dari nol akan dimuntahkan mentah-mentah oleh negara yang berusaha ia tolong.
Platform ini dibangun untuk mendiskusikan ide, bukan peristiwa. Namun episode yang kita saksikan tidak lepas dari sesuatu yang katalitik, untuk kepentingan nation building ke depan.
Dan kualitas itu, keinginan untuk memperbaiki sistem yang mungkin belum berkenan, mendongkrak edukasi bangsa, adalah salah satu yang paling langka di sebuah birokrasi.
Menjadi tragedi tersendiri ketika upaya mengintelektualisasi bangsanya, menjadi batu rajam untuk dirinya sendiri.
No one is perfect.
May the great force be on the right side of history.
Mengenai kasus Nadiem, pertanyaan yg menggelitik sy adalah : kalau kebijakan re Chromebook dianggap koruptif & merugikan negara, menurut penilaian Jaksa, kebijakan apa yg seharusnya diambil Nadiem, jenis laptop apa yg seharusnya dibeli, sistim apa yg seharusnya dipilih, sehingga kebijakan menjadi "tepat" dan negara akan "untung" ? Bingung kan jawabnya ? #nadiem
Buat perusahaan2, kalo pekerjaan mereka masih banyak klerikal dan gajinya masih UMR ke bawah, lebih baik mereka WFH/WFA aja. Atau hybrid, ke kantor seminggu 1-2 kali buat koordinasi atau cek kerjaan. Toh waktu pandemi bisa juga kan?
Kasian diminta commuting kayak gini.
Inhumane.
Bismillahirrahmanirrahim.
Hari ini, izinkan saya Ririe, mewakili Ibam dan anak-anak kami, menyampaikan Surat Terbuka kepada Pemimpin tertinggi negeri, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto.
Dengan segala kerendahan hati, kami memohon perlindungan hukum dari ketidakadilan yang kami hadapi. Agar kebenaran tidak dikalahkan oleh hal-hal di luar fakta persidangan. Agar keadilan benar-benar ditegakkan sebagaimana mestinya.
Kami percaya, negara tidak boleh membiarkan warganya merasa sendirian dalam menghadapi ketidakadilan.
Semoga surat ini sampai dan diterima dengan baik oleh Bapak Presiden. Demi keadilan berdiri setegak-tegaknya di negeri ini. Demi hilangnya rasa takut dari mereka-mereka yang dengan jujur dan tulus hendak membantu negara dengan keahlian mereka.
Terima kasih, Bapak Presiden @prabowo 🙏🏻
Ini Ibam, bicara sendiri agar Ririe terlindungi.
Betul, ketika belum jadi tersangka, saya dapat ancaman: buat pernyataan "mengarah ke atas" kalau tidak kasusnya "akan diperluas".
Saya tolak, ngga mau bohong & zalim.
Tiga minggu kemudian, saya jadi tersangka.
Saya tolak bukan untuk lindungi Nadiem, tapi karena memang ngga pernah ada arahan dari Nadiem ke saya agar pengadaannya jadi Chromebook semua.
Seperti yang terungkap dari 22x sidang, tidak ada sama sekali arahan dari atas seperti itu. Saya hanya diminta memberi masukan netral dan objektif sebagai konsultan.
Artinya, ketika menerima ancaman tersebut saya dihadapkan ke dua pilihan:
Berbohong mengarang cerita menuduh orang lain untuk menyelamatkan diri sendiri.
Atau, berpegang kepada integritas, kejujuran, dan kebenaran yang saya yakini, dan menolak untuk berbohong.
Dengan shalat istikharah dan kesadaran penuh akan risikonya, saya memilih jalan yang kedua: kejujuran.
Insya Allah selalu berpegang pada kejujuran akan berujung pada kebaikan untuk saya, Ririe, dan keluarga kecil kami. Kalau tidak di dunia, maka di akhirat kelak.
Lalu jawabannya apa ketika saya menolak untuk berbohong? "Oke, kami perluas.”
Saya tidak berdaya. Ya Allah, apa lagi yang bisa kami lakukan ketika dihadapkan pada pilihan seperti itu? Pegangan kami hanya prinsip integritas dan kejujuran.
Ketika konsekuensinya beberapa minggu kemudian saya dinyatakan tersangka, kami hanya bisa memperbanyak istighfar dan ikhtiar.
Kami jalani dan hormati proses hukum yang ada dengan tabah, kami berniat jelaskan di persidangan fakta-fakta yang membuat terang, kami masih percaya dengan hukum Indonesia.
Mungkin ngga banyak yang tahu, tapi Ririe istri saya adalah seorang sarjana dan magister hukum. Di Belanda dulu kami banting tulang nabung dan berhemat banyak, supaya bisa bayar uang kuliah S2 Ririe.
Dari Ririe, saya belajar banyak tentang hukum Indonesia, apa saja yang mungkin terjadi, dan bagaimana hukum kita tetap memungkinkan pembelaan yang efektif.
Baik, mari berjuang di persidangan, luruskan seluruh tuduhan. Satu persatu fakta di persidangan muncul dengan terang benderang, satu persatu tuduhan bisa kami bantah.
Sampai akhir rangkaian sidang, 57 orang saksi dihadirkan, tidak ada bukti saya menerima keuntungan dari perkara ini, tidak ada bukti masukan saya karena konflik kepentingan, tidak ada bukti saya mengarahkan.
Yang terungkap malah saya sebagai konsultan sudah menyarankan Chromebook diuji dulu, pejabat menolak pengujian dan memutus Chromebook, nama saya dicatut di SK, masukan saya dipelintir.
Kami merasa pembelaan hukum kami sudah maksimal, kebenaran sudah terungkap, tinggal menumpu harapan pada keadilan dan kebijaksanaan dari majelis hakim yang mulia, yang kami merasa sudah sangat objektif dan penuh kearifan sepanjang persidangan.
Namun, ketika JPU menyebutkan tuntutan 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara tambahan...
Ini titik kezaliman yang sangat terang benderang, tekanan kepentingan yang sangat kentara, saya memutuskan pembelaan saya tidak lagi bisa hanya di persidangan.
Besok saya akan sidang pembelaan (pleidoi) dan kami bersurat kepada Presiden @prabowo Subianto serta @KomisiIII DPR, untuk memohon perlindungan hukum dari kriminalisasi, ketidakadilan, intimidasi, serta pengkambinghitaman yang sudah sekentara ini.
Kami takut untuk bicara? Takut ada intimidasi lain? Itu risiko yang jelas, tapi kami tidak gentar. Tuntutan 22,5 tahun dan belasan miliar yang tidak mampu kami bayar mungkin dianggap akan membuat kami terdiam, tapi kami malah semakin berani untuk melawan kriminalisasi ini.
Mohon bantuan, dukungan, dan perlindungannya dari masyarakat Indonesia, dari pekerja kreatif dan pekerja pengetahuan, serta dari semua yang ingin bantu negara atau takut dizalimi negara.
Kami berjuang bukan untuk kami sendiri, tapi agar tidak ada lagi kriminalisasi dan ketakutan bagi mereka yang tulus mau bantu Indonesia. Kami masih percaya Indonesia bisa menjaga dan menghadirkan keadilan dalam kasus kami.
“Nggak perlu takut bantu Indonesia”
Bhkn setelah tidak dapat ketidak adilan, belio masih bisa ngomong kayak gini. Bandingkan kalian yg gak gimana2 tapi teriak lantang buat kabur. Kita semua harusnya malu.
Semangat trs mas ibam dan mbk Ririe! Semoga diberi kekuatan dan keadilan!
Hi @ecommurz 👋🏼 Ini Ririe, makasih supportnya!
Ibam titip pesan. Kenapa dia mau fight kriminalisasi sampai titik darah penghabisan, karena ingin ujungnya semua bisa teriak lantang:
"Ngga perlu takut bantu Indonesia!"
11 hari jelang putusan, teman2 mohon bantu share di IG ya 🙏🏼
Rekaman sidang ini nunjukin kalo JPU GAGAL PAHAM!
Tapi kok masih menuntut Ibam 15 tahun + 7,5 tahun penjara?
Itu pun dengan kata2 "PATUT DIDUGA", tanpa bukti konkret, padahal surat tuntutan seharusnya sudah cermat dan berdasar pembuktian.
Mengapa Negara Menzalimi Suami Saya, yang Tulus Berkorban Banyak Untuk Negara?
Sebagai istri, sakit hati rasanya. Enam belas tahun aku kenal Ibam, dia ngga money oriented. Niatnya tulus. Kalau sudah mau bantu, dia akan benar-benar bantu.
Ibam dituntut penjara 15 tahun dan harus bayar Rp16,9 miliar, kalau tidak maka pidananya ditambah 7,5 tahun.
Berarti, Ibam dituntut 22,5 tahun penjara.
Ibam, yang pernah menolak tawaran puluhan miliar karena merasa misi bantu negara lewat bangun teknologi masih belum selesai.
Sekarang ironisnya dituduh korupsi. Padahal sampai 57 saksi diperiksa, tidak ada satu pun bukti Ibam memperkaya diri. Tidak ada konflik kepentingan untuk memperkaya orang lain.
Dia hanya konsultan teknis, rela tolak tawaran asing, turun gaji demi negara, ngga punya jabatan dan kewenangan, selalu profesional dan netral dalam kasih masukan, tapi terjebak dalam pusaran para elite birokrasi.
Masukan teknis Ibam yang sudah terdokumentasi baik, transparan akan kelebihan dan kekurangan, diceritakan sepotong-sepotong saja oleh pejabat pengadaan. Sehingga seakan-akan Ibam memaksa hanya Chromebook.
Untungnya, Ibam punya banyak dokumentasi yang sudah jadi bukti di persidangan. Sudah terungkap di sidang bahwa:
1. Ibam bukan pejabat, tapi konsultan yayasan. Gaji Ibam sama sekali bukan dari APBN.
2. Ibam baru kenal Nadiem setelah dia jadi menteri. Ngga ada persekongkolan, dan ngga pernah ketemu personal.
3. Di banyak bukti chat & notulen rapat: Ibam tidak mengarahkan pengadaan, tidak buat kajian, bahkan Ibam minta kementerian untuk uji Chromebook dulu.
4. Pejabat Eselon I akhirnya mengakui: dia yang menolak masukan pengujian Ibam, dia yang memutuskan Chromebook lewat SK yang dia keluarkan.
5. Ahli IT telah menyatakan masukan Ibam sudah netral dan profesional, sesuai best practice keahlian, serta benar dalam menyerahkan keputusan ke kementerian.
Puncaknya, nama Ibam dicatut ke dalam SK pengadaan yang tidak pernah dia ketahui sebelumnya. Dalam pengesahan kajian Chromebook yang ditugaskan SK, tidak ada tanda tangan Ibam.
Terungkap juga di sidang, belasan pejabat, termasuk yang berupaya ‘menyalahkan’ Ibam, mengakui telah menerima ratusan juta rupiah suap dari vendor. Namun mereka semua bebas, tidak ada yang jadi tersangka.
Disaat mereka bebas, Ibam ditahan dan dituntut penjara. Bagiku perkara ini jelas. Suamiku bukan pelaku, tapi korban permainan elite birokrasi yang seenaknya melempar semua keputusan mereka pada Ibam.
Sekarang, kami hampir sampai di ujung jalan.
Ibam dituntut 22,5 tahun penjara.
Dua terdakwa lain, pejabat Eselon II di Kemendikbud, yang mengatur pengadaan dan sudah mengakui ada aliran dana sampai miliaran rupiah, dituntut 6 tahun saja.
Semakin kontras ketika surat tuntutan sendiri mengakui: tidak ada aliran dana ke Ibam.
Tuntutan bilang di laporan SPT 2021, kekayaan Ibam naik Rp16,9 miliar. Ibam sudah tunjukkan bukti di persidangan kalau itu dari saham Bukalapak yang didapat jauh sebelum Ibam menjadi konsultan Kemendikbud, tidak ada kaitannya sama sekali dengan Chromebook atau Gojek.
Bukti itu ditolak JPU dalam tuntutannya. Mereka bilang karena Ibam sudah resign, sahamnya hangus. Mereka tidak paham kata-kata dalam surat pemberian saham, bahwa yang hangus hanya “saham yang belum diberikan”. Padahal, sebelum resign juga ada sebagian saham yang sudah diberikan.
JPU menyatakan, karena mereka tolak bukti itu, Rp16,9 miliar Ibam diduga hasil korupsi, jadi mereka tuntut 15 tahun ditambah 7,5 tahun.
Bagi kami, ini puncak dari kezaliman. Ibam yang tidak pernah, sekali lagi, TIDAK PERNAH ADA ALIRAN DANA SAMA SEKALI, dikriminalisasi atas prestasinya bantu negara, yang tidak ada hubungannya dengan perkara.
Dua minggu lagi putusan Ibam akan dibacakan oleh Majelis Hakim, kami tetap berharap keadilan putusan bisa sesuai dengan fakta persidangan.
Karena, ini bukan sekedar perkara hukum, ini menyangkut nasib seseorang, masa depan keluarga kami, anak-anak kami, serta kemerdekaan kami sekeluarga.
Setahun terakhir ini adalah masa yang sangat berat bagi kami. Keluarga kami kehilangan penghasilan, kesehatan jantung Ibam kian memburuk, bahkan tabungan hidup kami terkuras habis untuk biaya medis dan biaya hukum.
Namun, aku bersaksi bahwa Ibam adalah seorang perintis. Hidupnya penuh perjuangan dari kecil, insya Allah kami siap bangun dari nol lagi.
Hanya saja, jika pengabdian untuk Indonesia harus dibayar semahal ini. Jika bukti persidangan sudah seterang ini, dan jika upaya mengkambinghitamkan Ibam sudah sekentara ini, dia tetap dipenjara puluhan tahun...
Ini adalah ketidakadilan yang teramat pahit.
Bukan hanya bagi Ibam, tapi bagi siapa pun yang pernah atau akan bantu bangsa ini dengan niat tulus.
Apa memang berbakti bagi merah putih seberbahaya ini?
Apa memang tidak ada keadilan bagi orang jujur yang sudah berkorban banyak bagi negara?
Tolong bantu kami mencari keadilan untuk Ibam selagi masih ada waktu. Mohon bantu bagikan tulisan ini, pada rekan atau kerabat, konsultan atau pejabat, siapapun yang bisa bantu menyuarakan keadilan dan memberi perhatian.
Agar tidak ada lagi profesional seperti Ibam yang jadi korban kriminalisasi.
Jakarta, 16 April 2026
Ririe - Istri dari Ibrahim Arief (Ibam)