Dada rasanya nyesek bgt. Gue cm pengen sendiri. Kayak ditakdirkan sendiri aja kayak papa ini ya, ya Allah? Capek. Cuma pengen tenang. Gue kalo bisa gila skrg juga pengen gila aja.
TERDAKWA PENIPUAN UMRAH BERJOGET SAAT KELUAR DARI RUANG SIDANG VONIS👀‼
Pengadilan Negeri (PN) Kudus memvonis Terdakwa penipuan umrah Goldy Mixalmina Kudus, Jawa Tengah, Zyuhal Laila Nova dengan masa hukuman tiga tahun penjara. Hal tersebut diputuskan majelis hakim saat sidang putasan Lyla di PN Kudus. Senin (29/07/2024) malam.
Dalam SIPP PN Kudus sendiri, amar putusan Lyla sudah tercantum di sana. Di mana dia dinyatakan bersalah atas tindakan penipuan dan diberi hukuman penjara selama 3 tahun.
”Menyatakan Terdakwa Zyuhal Laila Nova Bin Nailal Huda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “pengelapan”. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tulis putusan tersebut.
🎥istimewa
#elshintaviral
@rosylucky@AREAJULID bayangin aja kalo anaknya 11 trs masing2 punya anak 11 juga. cucunya 121 orang. kalo lebaran sewa gedung serba guna krn dirumah ga muat.