[PENGUMUMAN]
OJK telah mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Ceper Permata Artha yang beralamat di Jalan Raya Klaten-Solo Km. 8,4 Besole, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah terhitung sejak tanggal 25 Juni 2026.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, seluruh kantor PT BPR Ceper Permata Artha ditutup untuk umum dan PT BPR Ceper Permata Artha menghentikan segala kegiatan usahanya.
➡️ https://t.co/OJyAjBatdw