Deteksi Pola, Bukan Pemblokiran Massal
Dalam sebuah pertemuan alumni mahasiswa Indonesia di Groningen, Belanda, pada tanggal 9 Agustus 2025 di Jakarta, ada sebuah cerita yang menarik. Mahasiswa Indonesia di Groningen rutin mengumpulkan dana ke rekening Galiro (Gerakan Lima Euro) untuk membantu beasiswa di Indonesia dan keperluan lain.
Suatu ketika, pengumpulan dana untuk sementara dilakukan ke sebuah rekening pribadi milik mahasiswa Indonesia. Dan ternyata rekening ini pernah hampir dibekukan. Bukan karena nilainya besar, melainkan polanya. Setoran kecil namun berulang dari banyak orang, lalu ada aliran keluar untuk beasiswa.
Bagi bank di sana, pola semacam ini cukup untuk mengibarkan bendera merah. Kuncinya adalah presisi. Sistem mengenali anomali perilaku, bukan sekadar angka. Masalah pun selesai ketika arus dana dipindahkan ke rekening yayasan resmi, jalur yang sesuai dengan tata kelola.
Mengapa bank di Belanda bisa setajam itu?
Arsitekturnya memang dirancang berlapis. Di tingkat pertama, lembaga jasa keuangan wajib melaporkan transaksi tidak lazim ke FIU-Netherlands berdasarkan Wwft (Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme). “Tidak lazim” di sini bukan berarti pasti kriminal; bank menandai sinyal, lalu FIU yang menilai dan bila terpenuhi ambang, menaikkan statusnya menjadi transaksi mencurigakan untuk tindak lanjut penegak hukum. Alur ini menjaga keseimbangan. Bank aktif mendeteksi, negara yang mengadili.
FIU itu Financial Intelligence Unit (unit intelijen keuangan). Ini lembaga pusat di tiap negara yang tugasnya menerima, menganalisis, dan meneruskan laporan transaksi keuangan mencurigakan/ tidak lazim untuk pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Contoh, PPATK adalah FIU Indonesia; FIU-Nederland di Belanda; FinCEN (AS); AUSTRAC (Australia). Di Belanda, bank melapor “unusual” (UTR), lalu FIU yang memutuskan mana yang “suspicious” untuk ditindaklanjuti.
Lapisan berikutnya adalah kolaborasi lintas bank. Melalui Transaction Monitoring Netherlands (TMNL), lima bank besar berbagi sinyal sehingga pola jaringan, fan-in/fan-out, kecepatan transaksi, dan keterhubungan antar rekening, terlihat sebagai peta utuh, bukan serpihan. Dengan lensa kolektif ini, perilaku yang tampak “normal” di satu bank dapat terbaca tidak wajar ketika dilihat bersama.
Kompas presisi itu dijaga oleh penegakan yang konsisten. Ketika kontrol AML longgar, otoritas Belanda menjatuhkan sanksi besar. ING membayar €775 juta (2018) dan ABN AMRO €480 juta (2021). Sebuah pesan keras bahwa pemantauan transaksi adalah kontrol inti, bukan formalitas. Efek jera ini mendorong investasi berkelanjutan pada kualitas deteksi.
Untuk sektor berisiko seperti judi daring, regulator Kansspelautoriteit (KSA) menutup celah dari hulu. Menindak operator ilegal dan ekosistem afiliasinya, termasuk kanal promosi dan pembayaran, sehingga jalur uang menuju aktivitas ilegal menyempit. Pendekatan ini memperkuat kerja bank dan FIU di hilir.
Gambaran di Indonesia berbeda.
Pada 2025, PPATK mengumumkan suspensi sementara jutaan rekening dorman untuk menekan penyalahgunaan, terutama terkait judi online. Kebijakan ini memang diiringi klaim penurunan setoran judol, tetapi juga memantik perdebatan soal proporsionalitas dan presisi. Setelah kritik publik, sebagian besar rekening dilaporkan direaktivasi. Narasi yang mengemuka, kebijakan terasa menyapu luas, alih-alih menargetkan rekening yang benar-benar berisiko tinggi.
Pertanyaannya lalu mengarah ke desain, bukan sekadar niat. Transaksi ilegal selalu menulis jejak. Kecepatan yang melonjak, banyaknya pengirim unik dalam waktu pendek, arus keluar tersegmentasi, serta keterhubungan dengan money mule. Jejak semacam ini lebih mudah dibaca jika data diurai sebagai jaringan lintas bank, bukan hanya daftar mutasi per rekening. Inilah mengapa preseden TMNL menarik, bukan untuk disalin mentah, melainkan diadaptasi menjadi utilitas pemantauan bersama versi Indonesia yang tunduk pada prinsip privacy-by-design dan garis demarkasi peran yang jelas. Bank mendeteksi “tidak lazim”, PPATK menganalisis dan mengescalate, penegak hukum menindak.
Pelajaran konstruktifnya sederhana.
Presisi menciptakan legitimasi. Ketika publik melihat tindakan yang “tepat alamat”, bukan blanket, kepercayaan naik, efek jera terasa, dan biaya sosial kebijakan turun. Pengalaman Belanda menunjukkan bahwa ketepatan bukan lahir dari satu alat ajaib, melainkan dari arsitektur kelembagaan yang saling mengunci. Kewajiban pelaporan yang jelas, kolaborasi lintas bank, dan penegakan yang konsisten. Indonesia bisa mengambil esensinya agar upaya memutus aliran dana judol tidak berakhir pada angka pemblokiran semata, melainkan pada putusnya jaringan.
IF/AI
Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan dari pihak swasta Muhammad Kerry Andrianto Riza, putra M Riza Chalid ikut menjadi tersangka dalam kasus oplos BBM.
https://t.co/zVGtkbaGBb