PENGUMUMAN: RELAKSASI SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI 2025 ❗️
Tenang, #KawanPajak! Ada kebijakan penghapusan sanksi administratif untuk keterlambatan lapor SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2025 dan pembayaran PPh Pasal 29 setelah 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026.
Kebijakan ini diambil dalam rangka mendukung implementasi sistem Coretax dan kemudahan sehubungan libur hari raya agar masyarakat dapat melaporkan pajak dengan lebih nyaman. Jika sudah terlanjur terbit Surat Tagihan Pajak (STP) untuk periode tersebut, maka akan dihapuskan secara jabatan.
Segera tuntaskan pelaporanmu di https://t.co/eOhbDCPSod. Lapor hari ini, hati lebih tenang! #KamiDampingiSampaiBerhasil