Janji 19 Juta Lapangan Pekerjaan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pernah menjanjikan bakal menyediakan 19 juta lapangan pekerjaan. Entah dari mana angkanya.
#KartunTempo#KartunMajalahTempo#MajalahTempo
> Saya dituduh menjalankan impor gula tanpa adanya Rapat Koordinasi Antar Kementerian
> Kemudian saya dituduh impor gula meskipun ada Rapat Koordinasi Antar Kementerian yang mengatakan bahwa Indonesia saat itu sedang surplus gula.
* Adakah yang kelihatan janggal di antara kedua tuduhan di atas?
> Pertama saya dituduh tidak ada Rapat Koordinasi Antar Kementerian yang menjadi dasar kebijakan saya.
> Beberapa kalimat kemudian, saya dituduh ada Rapat Koordinasi Antar Kementerian, yang menjadi dasar kebijakan saya tapi kebijakan saya bertentangan dengan Rapat Koordinasi Tersebut
* Jadi yang mana nih: Ada atau tidak ada Rapat Koordinasi Antar Kementerian nya???
> Pada Konferensi Pers 29 Oktober 2024, Kejaksaan bilang saya mengimpor gula “tidak melalui Rakor dengan instansi terkait.”
> Dalam dakwaan terhadap saya: “Tanpa didasarkan Rapat Koordinasi Antar Kementerian.”
> Faktanya: Kebijakan impor gula saya di 2015 menggunakan Rakor-Rakor Antar Kementerian tanggal 12 Mei 2015 dan 8 Oktober 2015 sebagai dasar kebijakan
> Risalah Rapat Koordinasi Antar Kementerian Bidang Ekonomi tanggal 12 Mei 2015, bilangnya:
“Pabrik gula BUMN saat ini sedang melakukan penggilingan, sehingga dapat memenuhi kebutuhan gula nasional 3 bulan ke depan.”
=> “3 bulan ke depan lho, bukan sampai akhir 2015!”
==> Saya menerbitkan izin impor gula pertama kalinya di Oktober 2015…
AKUN INI SEMENTARA DIKELOLA OLEH TIM ATAS ARAHAN PAK TOM MELALUI KUASA HUKUMNYA
izin lapor Pak @prabowo,
Menteri anda, @bahlillahadalia sdh melakukan KEBOHONGAN PUBLIK yg mengatakan hanya 1 perusahaan yg beroperasi produksi di Raja Ampat yaitu PT GAG Nikel, kenyataanya dia sendiri yg menerbitkan IUP Operasi Produksi untuk PT Anugrah Surya Pratama 2024.
Aturan Mengatakan: "Gula putih hanya boleh diimpor saat stok gula nasional lagi rendah."
Diputar balik dalam dakwaan saya menjadi: "Saat stok gula nasional lagi rendah, yang boleh diimpor hanya gula putih."
Bayangkan ada aturan: "Operasi jantung hanya boleh dilakukan untuk menyembuhkan penyakit jantung."
Kemudian diputar-balik menjadi: "Untuk menyembuhkan penyakit jantung, hanya boleh dilakukan melalui operasi jantung." (Berarti tidak boleh lewat obat, diet, dll.)
Aturan mengatakan: "Gula putih hanya boleh di-impor oleh BUMN."
Diputar-balik dalam dakwaan saya menjadi:
-"BUMN hanya boleh impor gula putih"
-"Semua pihak selain BUMN (swasta, koperasi) dilarang untuk impor semua jenis gula lain (seperti gula mentah)."
Maka bayangkan ada aturan:
"Operasi jantung hanya boleh dilakukan oleh dokter ahli bedah jantung."
Kemudian diputar balik menjadi:
-"Dokter ahli bedah jantung hanya boleh melakukan operasi jantung" (artinya nggak boleh kasih obat???"
-"Semua dokter lainnya (dokter umum, dokter jantung non-bedah) dilarang menempuh segala cara lain untuk menyembuhkan penyakit jantung."
AKUN INI SEMENTARA DIKELOLA OLEH TIM ATAS ARAHAN PAK TOM MELALUI KUASA HUKUMNYA
RAJA AMPAT
Di foto ini, kita mengira (waktu itu) dia sedang berfikir keras bagaimana mensejahterakan rakyat Papua..
Ternyata seringnya kesana utk mencari cara bagaimana mengeruknya..
ASU