Seni bukan untuk memberikan jawaban atau menuntun orang ke sebuah kebenaran tunggal, melainkan untuk memberikan pertanyaan. Seni yang berhasil adalah seni yang meneror mental penontonnya, membuat mereka pulang dengan kegelisahan dan rasa penasaran untuk mencari tahu lebih dalam.
Padahal bisa dibaca di web arti dari log tersebut nih gue kasih linknya https://t.co/n0B6pbRHHU lagian anti bgt sama sawit udah kek di rumahnya pake minyak bunga matahari aja buat goreng tempe
Gibran sbg wakil presiden-> problematik. Kita setuju
Lewat putusan MK 90/2023. Pun anwar usman juga terbukti melakukan pelanggaran etik.
Masalahnya..., manuver Denny Indrayana lewat gugatan PHPU soal ijazah ini, pantes di kritik.
Kenapa?
-gugatan diajukan 2 tahun setelah pilpres 2024
-legal standing gak ada
-objek sengketa salah alamat
-MK sendiri dah bilang-> permohonan ini merupakan masalah prosedural dalam persidangan.
Timingnya aneh. Kenapa gak pas 2024?
Masalahnya, yg gue juga malas...
Kita sbg rakyat cuman di adu domba, dijadikan alat politik aja oleh elite.
Gugatan denny ini buat rakyat?
Naif-lah, klo ada yg mikir gitu.
Ini full muatan politisnya KENTAL.
Lu semua cuman dimanfaatkan buat agenda politik elite lainnya.
Jangan bego-lah. Apa seneng kalian di tololin sama elite²?
Pantes lu gak bisa maju. Senengnya dikibulin terus.
Mau gibran, atau denny. Sama aja.
Sama² buat cari KEPENTINGAN POLITIK 2029.
Lanjutan surat terbuka saya kepada Yth @dennyindrayana
Kita sama-sama tau kalau UUD 45 tidak memberi kewenangan kepada Presiden untuk pecat Wakil Presiden, karena status konstitusional Wakil Presiden tidak seperti menteri yang bisa di pecat kapan saja.
Atau, Presiden tidak punya kewenangan unilateral untuk mengatakan "Wakil Presiden saya diskualifikasi".
Justru UUD 45 secara khusus mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dalam pasal 7A dan 7B.
Pasal 7A bahkan menggunakan frasa "Presiden dan/atau Wakil Presiden"
Artinya, secara konstitusional dimungkinkan adanya proses pemberhentian terhadap Presiden atau Wakil Presiden saja.
Lalu pertanyaannya, siapa yang punya kewenangan konstitusional dalam konteks itu.
Sebagai rakyat biasa pemahaman saya jelas tidak secanggih @dennyindrayana dalam soal ini, tapi hasil bacaan sederhana saya terhadap UUD 45 saya melihat alur yang cukup jelas yaitu DPR-MK-MPR.
DPR terlebih dahulu menyatakan pendapat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Kemudian MK wajib memeriksa dan memutus pendapat DPR tersebut.
Tapi keputusan akhirnya tetap ada dilembaga MPR, apakah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberhentikan bukan didiskualifikasi seperti tuntutan Denny dkk.
Ingat bahwa MK sendiri menjelaskan bahwa kewajibannya adalah memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden; MK bukan lembaga yang secara langsung memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden.
Karena itu saya ingin bertanya kepada Denny Indrayana sebagai pakar hukum konstitusi, bunyinya begini : "Apa dasar hukum dan mekanisme konstitusional yang secara SAH dapat mengakhiri masa jabatan Wakil Presiden? "
Karena sekedar berteriak diskualifikasi Wakil Presiden RI tidak dikenal dalam aturan main konstitusi kita, yang dikenal adalah pemberhentian itu pun lewat mekanisme pasal 7B yang alurnya sangat jelas.
Untuk sementara itu dulu
Salam Hormat
Dedy Nur Palakka
@Kimberley_PS08 Pikirku sayang aja kalo blm pernah ada pengalaman mimpin daerah terus kemaren mau dicalonkan jadi cawapres anies lawan prabowo gibran. Jadi lebih sehat gitu loh bertarungnya ngga kaya gini
pemerintah mau urus textile yg padat karya dibilang ketinggalan jaman mau dorong data center dibilang ngabissin air waduhhhh klo ngikuttin otak miring SJW mah bubar nih negara
Presiden @prabowo tidak anti pakar, terbukti beliau mengundang para pakar, guru besar dan rektor di Istana diskusi berbagai hal
Sebenarnya yg disindir Presiden @prabowo adalah pakar KARBITAN, kaum rebahan minus ilmu tapi tiap bikin narasi di sosmed bergaya ahlinya ahli sampai GOBLOK 😂🤣
Dulu yang bikin nama relawan bapak jadi jelek, juga orang orang yang sama tapi mengaku pendukung prabowo. Syukurlah bapak sekarang dijauhkan sama orang orang itu.
Menurutku : semua karena kalah Pilpres.
Meskipun pendukung capres kalah denial akan hal tersebut, tapi itu fakta.
Mereka berusaha merusak pemerintahan apapun caranya. Apakah ketika Prabowo-Gibran diturunkan Indonesia otomatis jadi negata maju & makmur?
Reformasi saja gagal