guys kabar panas lagi nih 🔥
Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK baru aja “ngeluarin” Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan… tapi bukan bebas ya, statusnya sekarang jadi tahanan rumah.
Jadi ceritanya, si Yaqut yang lagi kena kasus dugaan korupsi kuota haji, dipindahin dari Rutan KPK ke rumah sejak Kamis malam (19 Maret). Katanya sih biar bisa Lebaran bareng keluarga
Menurut jubir KPK, Budi Prasetyo, keputusan ini diambil karena ada permintaan dari pihak keluarga, plus katanya juga masih sesuai aturan hukum yang berlaku.
Tapi nih ya, walaupun sekarang di rumah, bukan berarti bebas santai. KPK bilang tetap diawasi ketat banget 👀
Dan yang bikin orang bertanya-tanya: ini “sementara”, tapi belum jelas sampai kapan dia bakal balik lagi ke rutan.
FYI, kasusnya sendiri soal dugaan main-main di kuota haji 2024. Yaqut jadi tersangka bareng mantan stafsusnya, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex.
Awalnya Yaqut ditahan 20 hari dari 12–31 Maret di Rutan KPK Gedung Merah Putih, tapi sekarang malah dipindah ke tahanan rumah duluan.
Seperti menyangga rumah kartu, Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu adalah fondasi penting bagi keluarga Joko Widodo, selain Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Jika mereka rontok, sisa bangunan kekuasaan mantan presiden ini bisa ambruk.
#Tempodotco#TempoPlus
Dalam Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki), batas wilayah Aceh ditegaskan secara eksplisit Butir 1.1.4 MoU Helsinki: “Wilayah Aceh mencakup wilayah yang saat ini merupakan Provinsi Aceh. Batas-batasnya adalah seperti yang berlaku pada 1 Juli 1956.”
📍 Penjelasan Butir Tersebut:
1. Wilayah Aceh diakui secara resmi mencakup seluruh Provinsi Aceh sebagaimana eksis pada saat penandatanganan MoU, yakni tahun 2005.
2. Batas resmi yang dijadikan acuan adalah peta dan batas administratif Aceh pada 1 Juli 1956.
3. Ini berarti:
Tidak ada wilayah Aceh yang boleh dikurangi atau dimasukkan ke provinsi lain tanpa persetujuan rakyat Aceh.
Merujuk pada status Aceh pasca pemisahan dari Sumatera Utara (Aceh menjadi provinsi sendiri tahun 1956).
Wilayah meliputi seluruh kabupaten/kota yang secara administratif berada dalam wilayah Provinsi Aceh saat itu.
🧭 Implikasi Tapal Batas dalam MoU Helsinki:
Tidak dibolehkan perubahan batas sepihak oleh pemerintah pusat, misalnya memasukkan wilayah Aceh ke provinsi tetangga.
Batas Aceh yang bersinggungan dengan Sumatera Utara (Nias, Tapanuli Selatan, Dairi, dsb.) harus tetap merujuk ke kondisi historis tahun 1956.
Hal ini penting sebagai jaminan politik bahwa Aceh tidak akan dikecilkan atau direduksi secara teritorial setelah kesepakatan damai.
Lihat MOU Helsinki Perjanjian Aceh - Indonesia
https://t.co/Mf8THiYJHL
Aksi Mendagri merampas 4 pulau Aceh dan wilayah perbatasan lainnya telah Melanggar MoU Helsinki 2005. Dalam MoU disepakati batas Aceh sesuai perbatasan Aceh-Sumut pada tahun 1959.
@acupofshi Dalam situasi kesejahteraan rakyat yg menurun terus, memperketat aturan denda dgn sadis itu kebiadaban. Negara jgn bikin rakyat marah, ingatlah kantor DPRD Malang saja sdh di bakar massa saking muaknya dgn kebijakan" yg terus menerus menekan rakyat kecil, merembet itu nanti.
Come on Pak @prabowo masa Raja Ampat mau dihancurin hanya demi hilirisasi dan tambang nikel? Yang benar aja!
Katakan kepada Menteri ESDM @bahlillahadalia untuk segera cabut izin tambang nikel di Raja Ampat. Jangan biarkan Raja Ampat hancur! https://t.co/PZxA4NUQRd
Setelah @geckoproj melaporkan kandungan kromium di air minum warga di Pulau Obi (akibat industri nikel),
disusul temuan @FokusNexus3 di Halmahera tentang kandungan merkuri dan arsenik dalam darah warga,
kini laporan @satyabumi bahwa urin warga Pulau Kabaena mengandung nikel.