@acpahdi@bungfarid Bukan pemalas, tp kebanyakan maling, PLN itu wajib pake batubara yg harga nya ga bs di nego biar tambang2 yg dikelola si ini ono itu dpt cuan terus, alam rusak serusak2nya bodoamat, yg pnting pjabat nya cuan
Menurut Walhi dan Auriga, Jokowi menerbitkan 11,7 juta ha izin lahan selama 8 tahun (2014-2022), terbesar untuk sektor pertambangan (5,37 juta ha). 10 korporasi kuasai sekitar 2,2 juta ha. Bagaimana dampaknya terhadap kerusakan lingkungan? Wajib diaudit!
https://t.co/4hGqhk5TKi
⚠️ BIANG KEROKNYA TERUNGKAP:
SK Diam-Diam Bandara IMIP Jadi Internasional.
Kadang republik ini seperti panggung besar: ada lakon, ada dalang, ada bayangan yg bergerak pelan baru terlihat ketika lampu dinyalakan.
Dan lampu itu, kemarin, dinyalakan oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin.
Tiba2 saja publik dikejutkan oleh satu fakta:
SK Menteri Perhubungan diam2 sudah menerbitkan status “Bandara Internasional” utk Bandara Private IMIP Morowali.
Iya. Bandara private.
Iya. Status internasional.
Iya. Tanpa Bea Cukai. Tanpa Imigrasi.
Alias internasional tanpa negara.
Dan di sinilah masalahnya meledak.
1. Gubernur Bongkar: Ada SK Internasional IMIP
Gubernur Sulteng Anwar Hafid yg pertama kali buka suara.
Ia bilang, “Ada SK Menteri, sama2 dgn SIS Al-Jufri dan Morowali. Tapi baru saja Pak Menhan minta statusnya dibatalkan.”
Ini bukan isu pinggiran.
Ini bukan kesalahan ketik.
Ini bukan salah upload dokumen.
Ini adalah keputusan resmi Kementerian Perhubungan:
KM 38/2025 – memberi status internasional kepada bandara milik korporasi tambang terbesar di Morowali.
2. Menhan Turun Gunung: “Batalkan Itu! Tidak boleh ada Republik dlm Republik!”
Sidak Menhan beberapa hari lalu membuka semuanya.
Beliau melihat sendiri:
Tidak ada Imigrasi.
Tidak ada Bea Cukai.
Tidak ada karantina
Tidak ada aparat negara.
Bandara internasional… tanpa negara.
Begitu melihat itu, Menhan langsung geram:
> “Republik ini tdk boleh ada republik di dlm republik.”
Kalimat itu keras. Tapi tepat.
Karena bandara adalah pintu kedaulatan.
Dan pintu itu tdk boleh dikuasai swasta.
3. Kenapa Ini Berbahaya?
Karena bandara internasional…
tanpa negara…
adalah mimpi basah para mafia:
keluar masuk barang tanpa pemeriksaan
pergerakan TKA tanpa kontrol
jalur logistik tanpa oversight negara
zona abu2 yg bisa mengancam kedaulatan ekonomi
Inilah yg disebut Menhan sebagai anomali paling ekstrem:
Bandara internasional, tapi negara tidak punya kursi di dalamnya.
4. Menteri Perhubungan: Kenapa Diam? Kenapa SK-nya Disembunyikan?
Ini pertanyaan yg kini meledak di publik:
Kenapa Menteri Perhubungan menerbitkan SK internasional utk bandara private, tanpa pastikan negara hadir di dalamnya?
Kenapa tdk diumumkan secara terbuka?
Kenapa tdk ada koordinasi dgn Menhan, Bea Cukai, Imigrasi, atau BNPP?
Kenapa dibiarkan sampai disidak langsung baru ketahuan?
Kalau bukan kelalaian, maka ini kejanggalan.
Dan kalau bukan kejanggalan, maka ini harus diperiksa.
Publik berhak curiga.
Sebab pola ini sudah terlalu sering:
Kebijakan muncul, negara absen, mafia tertawa.
5. Ketika Siasat Tambang Mulai Terkuak
Sejak Sjafrie turun tangan, satu per satu pintu gelap mulai terbuka.
Dari bandara, pelabuhan, hingga rantai logistik.
Semakin terlihat bahwa ada jaringan besar yang selama ini bekerja dalam bayang2
Dan celakanya, setiap kali publik bicara, muncul “bani termul” yg suka membela tanpa pikir panjang.
Padahal faktanya sudah terang benderang.
IMIP adalah Anomali Kedaulatan
Bandara private boleh.
Bandara internasional boleh.
Tapi bandara internasional tanpa negara itu tdk boleh.
Tidak boleh terjadi.
Tidak boleh dibiarkan.
Sjafrie sudah tegas:
Batalkan. Tertibkan. Awasi.
Karena kedaulatan bukan cuma soal udara.
Tapi soal harga diri republik.
Ringkasan Kronologi Resmi SK Bandara IMIP
1. Agustus 2019
Bandara IMIP beroperasi resmi sebagai bandara khusus kelas IVB milik PT IMIP.
2. 8 Agustus 2025
Kemenhub mengeluarkan KM 38/2025 →
menetapkan Bandara IMIP sebagai bandara internasional sementara.
3. Agustus–Oktober 2025
Bandara IMIP melayani penerbangan luar negeri tanpa perangkat negara.
4. Oktober 2025
Kemenhub diam-diam menerbitkan KM 55/2025 →
mencabut SK internasional IMIP.
(Tetapi publik baru tahu setelah ribut2 muncul).
5. November 2025
Menhan Sjafrie sidak → menemukan bandara tanpa negara.
Ia marah dan meminta status internasional dibatalkan total.
6. 26–28 November 2025
Gubernur Sulteng mengonfirmasi pembatalan.
Media nasional mengangkat polemik ini.
~ Catatan AMM ~.
@kozirama In fact, cerai ga segampang itu, ga semua orang berani ngajukan, blm lg soal biaya hidup dan status setelah cerai. Hrs ada support system yg minimal menjelaskan tp ga semua org punya