Ucapan “Londo Ireng” Mengkhianati Mandat Konstitusi dan Kedaulatan Rakyat
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyamakan wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan “Londo Ireng”. Pernyataan tersebut bukan sekadar candaan atau gaya komunikasi personal. Ia merupakan pelabelan terhadap kelompok kritis sebagai pihak yang tidak setia kepada bangsa, bekerja untuk kepentingan asing, bahkan secara tersirat sebagai pengkhianat.
https://t.co/CrGMnwiTzQ