@AbdullahFatho11 1. Penetapan Agunan berupa Fixed Asset dan (atau) Adanya Lembaga
Penjamin
2. Penetapan Rasio Maksimal Biaya Operasi terhadap Pendapatan
Operasi.
3. Kembali kepada Asas Profit Loss Sharing pada Akad Penyertaan
Modal dan Revenue Sharing pada Akad Penghimpunan Dana.
@AbdullahFatho11 Untuk mengurangi kemungkinan terjadinya beberapa resiko, menurut Adiwarman Karim, bank syariah dapat menerapkan sejumlah batasan-batasan tertentu ketika menyalurkan pembiayaan kepada mudharib (Karim, 2003: 186-190)
@AbdullahFatho11 yang tujuannya agar mudharib secara sistematis “dipaksa” untuk berperilaku memaksimalkan keuntungan bagi kedua belah pihak baik mudharib itu sendiri maupun bagi shahibu al-mal. Batasan-batasan itu antara lain:
@AbdullahFatho11 pengembalian, dan diberi tangguh sampai ia lapang melunasinya. Namun jika hutang itu dibebaskan atau disedekahkan maka itulah
yang paling terbaik di sisi Allah, sebagaimana firman-Nya, “Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
@AbdullahFatho11 Apalagi jika yang berhutang padanya itu orang yang beriman. Sehingga tak perlu didesak, dipaksa dan diancam, sebab dengan keimanannya, hutangnya akan
segera dilunasinya. Karena itulah yang terbaik di sisi Allah hendaknya yang kesulitan mengembalikan hutang pada waktu tempo
@AbdullahFatho11 Ayat ini adalah tuntunan bagi orang yang beriman dalam memberikan pinjaman hutang dan bersabar atas pengembalian yang terlambat dari yang meminjam. Hanya orang yang beriman yang mampu memberikan kelapangan kepada orang yang berhutang kepadanya.