Ini ga cuma soal harta lho kak.
Tapi kita kehilangan hak perlindungan hukum, artinya kalo suatu saat kita menjadi korban kejahatan atau kena tindak pidana di negara orang, Pemerintah RI dah gak akan bisa kasih bantuan hukum dan solusi apapun kepada kita. Tempat di mana kita lahir ga bisa lagi membantu kita bahkan soal bantuan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. nyesek gak kak kira2?