@moviemnfs gw kemaren liat video lewat di tl yg bilang "orang tua baik tu justru ga pernah ngomong anaknya durhaka, justru yg suka ngatain anak durhaka biasanya ortu yg gagal"
Rakyat meminta haknya aja harus pakai pelindung segininya, yang harusnya melindungi rakyat malah jadi alat pembunuh legal pemerintah.
#TolakRUUPolri#TolakUUTNI
#SEBARKAN
12 KASUS KEGAWATDARURATAN SAAT DEMO & PERTOLONGAN PERTAMANYA!
Lakukan ini sambil menunggu petugas medis datang!
1. Memar ➡️ kompres es, angkat bagian memar lebih tinggi dari jantung
2. Perdarahan
- besar ➡️ hentikan perdarahannya (tutup tekan dg kain bersih)
- kecil ➡️ hentikan perdarahannya + bersihkan, tutup lukanya
3. Pingsan ➡️ rebahkan di bidang datar + angkat kakinya
4. Terkilir ➡️ lindungi dari gerakan, kompres es, angkat bagian cedera, dan istirahatkan
5. Paparan Gas Air Mata ➡️ pindah ke udara segar, bilas mata dan kulit dengan air bersih
6. Luka bakar ➡️ Aliri dg air bersih mengalir 10-20 menit
7. Patah tulang ➡️: Jaga posisi stabil dan hindari gerakan berlebih.
8. Sesak napas (misalnya akibat asap atau cedera dada) ➡️Tenangkan korban dan bantu posisi duduk nyaman.
9. Cedera kepala ➡️ jaga posisi kepala tetap stabil + observasi tanda bahaya
10. Luka tusuk ➡️hentikan perdarahan, JANGAN cabut benda yg menancap
11. Kejang ➡️Amankan sekitar, kurangi risiko cedera, lindungi kepala, jangan tahan gerakan secara paksa
12. Henti jantung ➡️ Kenali tandanya, CPR segera!
Setelah paham prinsipnya, baca utas sampai habis utk mengetahui langkah pertolongannya secara detail!
Polisi TIDAK BERWENANG untuk MENGGELEDAH pakaian dan barang bawaan anda TANPA SURAT IZIN KETUA PENGADILAN, dan kalian berhak menolak jika tidak ada surat tersebut.
KECUALI kalian TERTANGKAP TANGAN (Pasal 18(2) KUHAP) melakukan tindak pidana baru Polisi berhak menggeledah pakaian dan barang bawaan anda sesuai Pasal 37 ayat 1 KUHAP.
Polisi HANYA BERHAK menyuruh berhenti dan meminta tanda pengenalan diri jika KALIAN TIDAK TERTANGKAP TANGAN melakukan tindak pidana (PASAL 5 KUHAP).