"Prahara" berasal dari kata Sanskerta "prahāra" yang berarti 'pukulan' atau 'serangan'. Dalam bahasa Jawa, kata ini berarti 'badai'.
Dalam bahasa Indonesia, maknanya berkembang menjadi 'kejadian yang bersifat sangat menghancurkan'.
Kian hari, prahara kian mengepung kita. 😢
Narasumber bukan entitas yang statis. Mereka bisa berubah. Bisa menarik pernyataan. Bisa menyangkal juga. Dan perubahan itu tidak selalu berarti bahwa mereka sejak awal berbohong.
Ada banyak kemungkinan, bisa jadi
mengalami tekanan, mendapat ancaman hukum, mengalami intimidasi fisik atau digital, atau mungkin ada tawaran lain.
Karena itu, dalam jurnalisme atau dalam hal ini film dokumenter, perubahan sikap narasumber tidak otomatis dibaca sebagai bukti bahwa laporan sebelumnya salah, dan Papua baik-baik saja. Tetapi juga tidak boleh diabaikan begitu saja. Justru di situlah pentingnya verifikasi berlapis dan prinsip informed consent.
Narasumber adalah manusia yang berada dalam relasi kuasa. Semoga Mama Yasinta sehat selalu.
entah bagaimana pola pikir leluhur kita ketika mencium aroma TERASI yang bagai bau kaki setelah jalan kaki Anyer - Jakarta
"hmmmm akan kucampur dengan cabai untuk sambal super mantap"
Film dokumenter punya 3 urusan: UU Pers, UU Penyiaran, dan UU Perfilman.
Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) hanya perlu jika diputar di bioskop umum.
Singkat cerita: Ini bukan urusan TNI.