Sobat OJK, bagi yang penasaran dengan kebijakan yang akan dilakukan bank atau perusahaan pembiayaan mengenai pinjaman yang kena dampak Covid-19, ini nih pernyataan OJK.
#OJK
#OJKIndonesia
#Keuangan
#Pembiayaan
#UMKM
Terkait keluhan dari usaha-usaha mikro dan kecil yang terdampak dari pandemi Covid-19, OJK memberi kelonggaran berupa relaksasi kredit baik dari perbankan maupun nonbank.
Terhadap mereka, akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan juga penurunan bunga.