Kenapa BEM UI tidak menuntut RUU perampasan aset?
• RUU perampasan aset sudah digagas oleh pemerintahan Jokowi dan berlanjut ke pemerintahan Prabowo.
• RUU ini memberikan over power kepada penyidik Polri dan Kejaksaan untuk melakukan perampasan aset tanpa hasil putusan pengadilan (melanggar asas praduga tak bersalah).
• RUU yang disepakati bersama DPR tadi adalah tindak pidana umum bukan tipikor.
• Sangat rawan disalahgunakan oleh penguasa untuk menekan lawan politik.
• Bunyi judul pasalnya sendiri "Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana," bukan tindak pidana korupsi.
• Syaratnya cuma dua: nilai aset ≥Rp100 juta, dan ancaman pidananya ≥4 tahun penjara. Titik. Nggak ada kata "korupsi" di situ.
• Ini bisa kena ke kasus narkotika, illegal logging, judi online, bahkan pidana umum lain.
• Penjelasan pasalnya sendiri kasih contoh kayu illegal logging & judi online, bukan korupsi.
• Yang berwenang nyidik juga bukan cuma KPK, ada Polri, Kejaksaan, BNN, sampai PPNS.
• Negara bisa rampas aset tanpa nunggu putusan pidana final.
• Standar pembuktiannya perdata, bukan pidana.
• Beban pembuktian bisa dibalik ke pihak yang aset-nya disita.