@Heraloebss Kecepatan mobil saat kejadian di 22 Mile/jam atau sekitar 35 km/jam, artinya mibil sudah cukup menjaga kecepatan, namun jelas di potong paksa ( nyalip dan langsung ngerem) oleh motor yg pengin putar balik , padahal jelas disitu rambu dilarang putar balik. Jadi Motor salah total
@PolrestabesSby@e100ss#isuzupanther biru plat L 1912 NG menggunakan lampu rem projie putih yg membahayakan, siang saja silau , apalagi malam, sangat membahayakan pengendara yang ada dibelakang.