Ini sangat memalukan jika terus berlanjut. Negara besar, bangsa besar lebih 250 tapi pernah dipimpin presiden yang tdk jelas ijazahnya? Harusnya segera ditampilkan ijazah aslinya biar tdk membingungkan dan gaduh terus.. Banyak yg dikorbankan gara-gara ijazah tdk jelas ini
Acara seperti Catatan Demokrasi di mana Prof Ciek dan saya diundang sebagai narasumber adalah PRODUK JURNALISTIK, yang diatur dan dilindungi oleh UU PERS.
Jadi ketika Prof Ciek menjawab pertanyaan host, apakah Ijazah Jokowi ASLI atau PALSU, lalu dengan tegas Prof Ciek menyatakan:
"Dengan keyakinan saya, Ijazah itu PALSU"
Ya jangan kemudian baper sama Prof Ciek, lalu merasa dihina-hina, direndah, rendahkan, lalu bikin Laporan Polisi lalu Prof Ciek ikut dikriminalisasi, diBAP, diseret, ditangkap, dikarungi baju orange, lalu diborgol seperti saya ya.
Cukup saya Akademisi yang diperlakukan demikian. Terakhir saya saja yang jadi korban.
Jangan Akademi lain. Nanti pada ketakutan bicara kebenaran.
Prof Ciek, ditunggu kuliahnya tentang. materai merah untuk Sarjana dan materai hijau untuk Sarjana Muda ya
Hukuman mati bukan lagi opsi bagi pelaku yang seperti ini. Negara dan rakyat dimiskinkan, lalu berusaha ditutupi dengan program-program ilusional seperti MBG yang lagi-lagi jadi jalan korupsi bagi banyak… Hukum mati semua kalau mau akar tercabut.
Walau beritanya simpang siur, Kasus mundurnya Jampidsus dan Ketua Tim Pelaksana PKH (Tim Penertiban Kawasan Hutan) Ferry Ardiansyah hendaknya dimanfaatkan oleh Presiden @prabowo membenahi lembaga penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK).
Jika tidak atau terlambat maka serangan Geng SOP lewat penegak hukum ke Presiden @Prabowo akan makin keras.
Ingat :
To kill or to be killed.
Hanya sapu bersih yang bisa membersihkan
Tonton “Tax The Super Rich” di YouTube Watchdoc Documentary.
https://t.co/wW5AM6Fizf
Ketika jalan rusak tak kunjung diperbaiki, sebagian warga memilih bergotong royong.
Di Lampung Timur, masyarakat memperbaiki jalan secara swadaya. Sementara di Aceh, warga menghimpun dana hingga sekitar Rp1 miliar untuk membangun jalan dan jembatan yang mereka butuhkan.
Fenomena ini membuka pertanyaan tentang relasi antara pajak, pelayanan publik, dan kepercayaan masyarakat.
#Watchdoc #TaxTheSuperRich #GotongRoyong #Pajak #PelayananPublik
Bang Hotman Paris bilang 27 Advokat saya terkenal galak-galak di sidang.
Nah sekarang mereka membela perempuan ini. Perempuan yang tampilannya manis lembut dan baik budinya.
Tapi kalau galaknya sudah keluar...
Wadaw, Lokomotif kereta api pun milih mundur kalau harus berhadapan dengan aumannya!
Pasukan Kapolri Berhasil Membongkar Bunker Milik JAMPIDSUS Febrie Ardiansyah. Tetapi Beranikah Listyo Sigit Membongkar Bunker Di Rumah Jokower Di Solo.Karena Bertor Suryadi Mengatakan Bahwa Dirumah Jokower Ada Bunker Yg Digunakan Utk Menyimpan Banyak Uang....
Saya dan 27 Advokat TPDT yang terkenal galak-galak sedang belajar bersama membaca berkas BAP yang kira-kira tingginya 1,5 meter (di foto itu setengahnya)
Baru membaca resumenya saja saya sudah menghela nafas. Parah ini benar-benar parah kalau sampai persidangan terjadi.
Dan yang kasihan bukan saya, tetapi Saksi Pelapor yang benar-benar akan diblender habis-habisan atas ribuan lembar BAP ini.
Tak heran sejak Juni 2026 sudah pengumuman keliling Indonesia dengan alasan membantu partai anaknya.
Karena kalau sampai sidang, maka Saudara Saksi Pelapor bakal wajib datang berkali-kali buat ditanya oleh 27 Advokat secara bergiliran, dari Advokat no 1 sampai no 27. Lalu ke no 1 sampai no 27 lalu ke. No 1 lagi sampai.... tahu-tahu Pilpres.
EKSEPSI ATAU NOTA PERLAWANAN
DR TIFA
PN Jakarta Timur, Kamis 9 Juli 2026
*INDONESIA MENGGUGAT”
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi dalam Pusaran Krisis Multidimensi Bangsa
Sidang perkara pidana Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN JKT dengan terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma memasuki agenda penyampaian Nota Perlawanan (Eksepsi). Tim Pembela meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima ((Niet Ontvankelijke Verklaard) karena mengandung cacat formil yang mendasar.
Perkara ini pada hakikatnya bukan hanya menyangkut pribadi dr. Tifauzia Tyassuma. Perkara ini menguji apakah dalam negara hukum setiap warga negara berhak memperoleh proses peradilan yang adil (due process of law), mengetahui dasar penuntutan terhadap dirinya, dan memiliki kesempatan yang nyata untuk membela diri sebelum negara menggunakan kewenangan pidananya. Termasuk menguji apakah seorang warga negara yang menyampaikan pandangan mengenai isu yang menjadi perhatian publik tetap memperoleh perlindungan atas hak-hak hukumnya ketika negara menggunakan kewenangan pidana.
Dr. Tifauzia Tyassuma dikenal masyarakat sebagai seorang dokter, penulis, pembicara, dan intelektual publik yang selama bertahun-tahun aktif membaca, menulis, berdiskusi, dan menyampaikan pandangan mengenai berbagai persoalan bangsa. Apa pun pandangan masyarakat terhadap isi pendapatnya, hak untuk memperoleh proses hukum yang adil merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi.
Tim Pembela menghormati proses hukum dan menghormati kewenangan Majelis Hakim. Justru karena menghormati hukum, kami meminta agar seluruh proses penuntutan dilaksanakan dengan standar hukum acara yang sama ketatnya sebagaimana negara menuntut kepatuhan warga negara terhadap hukum.
TPDT menegaskan bahwa Nota Perlawanan tidak memasuki pokok perkara ataupun pembuktian mengenai benar atau tidaknya tuduhan terhadap terdakwa, melainkan semata-mata menguji apakah kewenangan negara dalam melakukan penuntutan telah dijalankan sesuai prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Enam Pokok Keberatan
Dalam persidangan, TPDT menyampaikan enam keberatan utama terhadap surat dakwaan.
1. Pengadilan Negeri Jakarta Timur Dinilai Tidak Berwenang Secara Relatif
TPDT menilai Penuntut Umum tidak konsisten dalam menentukan locus delicti. Di dalam surat dakwaan disebutkan beberapa lokasi berbeda, mulai dari Jakarta Pusat, Jakarta Selatan hingga akhirnya perkara diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanpa penjelasan hukum yang memadai mengenai dasar penentuan kompetensi relatif tersebut.
Selain itu, dasar penggunaan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung mengenai penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dinilai belum menjelaskan secara tegas apakah juga berlaku terhadap perkara dr. Tifauzia Tyassuma yang diajukan dalam berkas tersendiri.
2. Dasar Penuntutan Dinilai Tidak Jelas Setelah Sebagian Terlapor Mendapat SP3
TPDT mempersoalkan keberlanjutan penuntutan terhadap dr. Tifa setelah sebagian terlapor lain dalam laporan yang sama memperoleh penghentian penyidikan (SP3) menyusul pencabutan pengaduan.
TPDT menilai Penuntut Umum wajib menjelaskan mengapa perkara terhadap dr. Tifa tetap dilanjutkan apabila laporan, pelapor, dan rangkaian peristiwa yang menjadi dasar pengaduan merupakan satu kesatuan. Ketidakjelasan tersebut dinilai menyebabkan dasar penuntutan menjadi cacat secara formil.
Lanjut di komentar.
Tahun 2022, Watchdoc Kolaborasi menayangkan dokumenter berjudul “DAIRI DIANCAM TAMBANG”. Bisa kamu tonton di YouTube Watchdoc Documentary. https://t.co/ZkxWi3wwPU
Warga Kabupaten Dairi mendatangi Komisi XII DPR RI (7/7/2026) untuk meminta rekomendasi pencabutan izin lingkungan PT Dairi Prima Mineral (DPM).
Dalam audiensi tersebut, warga menyampaikan penolakan terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi meningkatkan risiko bencana serta mengancam sumber air, kesehatan, ruang hidup, dan mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada pertanian.
#Watchdoc