Baru Cincha Laura Kiehl artis yg brani nyenggol kebijakan pemerintah yg morat-marit ky ranjang Teddy.
Dia tegas menyuarakan kesejahteraan & keadilan rakyat yg TIDAK merata sejak kepemimpinan badut gemoy
Artis lainnya masih aman dan tenang berlindung dibalik lagu ok gas.. ok gas...
Awalnya gua kira nonton short video di HP itu bisa menjadi pengisi waktu luang. Tapi setelah baca jurnal ini, gua baru tau efeknya bisa berbahaya untuk otak.
Penelitian dari Tiongkok ini meneliti 48 orang, terus dilihat kebiasaan mereka nonton short video, lalu dicek fungsi atensi & kontrol diri, didukung juga dengan pemeriksaan EEG.
Hasil penelitian ini cukup bikin gue kaget antara lain:
-Semakin sering nonton short video, semakin turun kemampuan otak buat kontrol diri
-Fungsi eksekutif otak, terutama atensi, juga menurun
Short video ternyata berasosiasi dengan overstimulasi dengan karakteristik cepat, singkat, dan penuh reward instan. Lama-lama otak jadi kebiasaan butuh stimulus cepat, sehingga bikin fokus jangka panjang makin susah.
Yang menarik dari studi ini adalah:
Semakin tinggi tingkat kecanduan (adiksi) untuk menonton short video di smartphone, berasosiasi dengan semakin rendah tingkat pengendalian diri (self control)
𝗞𝗘𝗦𝗜𝗠𝗣𝗨𝗟𝗔𝗡
Kebiasaan nonton short video ternyata berkaitan dengan penurunan self-control dan turunnya fungsi eksekutif otak, terutama kemampuan atensi.
Guys, ini gilaa sihh
Suster Natalia.
Perempuan yang tidak menikah.
Tidak punya harta pribadi.
Mengabdikan seluruh hidupnya untuk gereja dan umatnya di Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dan sekarang dia harus menanggung beban Rp28 miliar yang raib bukan uangnya sendiri
tapi uang 1.900 jiwa umat yang dia jaga amanahnya.
bahkan dia bilang
ke teman dia yang suster juga
dia akan masuk penjara.
dia cerita
Setiap kali ketemu umat yang sederhana itu,
saya selalu katakan:
mari, masa depan anak-anakmu melalui menabung.
Tapi sekarang masa depan mereka itu hancur di tangan saya.
Kronologi yang perlu semua orang pahami:
Credit Union Paroki Aek Nabara koperasi simpan pinjam di bawah naungan gereja sudah berjalan 45 tahun tanpa masalah.
Umat menabung perak demi perak.
Untuk sekolah anak.
Untuk biaya sakit.
Untuk masa depan.
Total yang terkumpul dan ditempatkan di deposito: Rp28 miliar lebih dari 1.900 anggota.
Di 2019 Andi Hakim Febriansyah
Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara
mendatangi pengurus CU.
Menawarkan produk bernama BNI Deposito Investment
dengan bunga 8% per tahun.
Lebih tinggi dari deposito biasa.
Pengurus percaya.
Karena siapa yang tidak percaya kepada kepala kas bank negara yang datang dengan seragam resmi, ID card BNI, dan pick-up service resmi yang sudah berjalan sejak 2015?
Tujuh tahun berjalan.
Bunga masuk rutin setiap bulan.
Tidak ada masalah.
Sampai Desember 2025 dan semuanya mulai runtuh:
CU mengajukan pencairan Rp10 miliar untuk pinjaman ke anggota.
Bertahap minta Rp2 miliar dulu.
Januari 2026 tidak cair.
Februari 2026 tidak cair.
5 Februari Suster Natalia panggil Andi.
Andi bilang besok.
Besok tidak cair.
Andi minta semua bilyet deposito untuk pembaruan. Suster menyerahkan semuanya karena percaya.
Sore hari Andi sudah di jalan ke Medan katanya cuti.
Lalu 23 Februari bukan Andi yang datang.
Tapi kepala kas baru.
Dengan kalimat yang mengubah segalanya:
Per hari ini saudara Andi Hakim Febriansyah bukan pegawai BNI lagi.
Dan produk yang ditawarkan itu bukan produk BNI.
Suster Natalia pingsan lima menit.
Yang lebih ngeri dari hilangnya uang itu:
Bilyet deposito yang dipegang Andi dibakar. Sengaja. Supaya tidak ada barang bukti.
Tapi Andi salah hitung.
Satu bilyet tersimpan di tangan pastor lain yang kebetulan tidak ada di tempat saat pengambilan.
Satu bilyet itu yang menjadi bukti bahwa semua ini nyata.
Andi sudah menyiapkan skenario dari jauh hari. Tanggal 23 Februari itu hari yang sama dia ambil semua bilyet dia sudah mengajukan pengunduran diri. Dan dua hari kemudian dia terbang ke luar negeri bersama istrinya lewat Bali ke Australia, lalu ke New Zealand.
Sambil cuti dia masih angkat telepon Suster Natalia. Masih bilang "aman, Suster."
Masih janjikan pencairan.
Setelah red notice diterbitkan oleh Interpol dan Australian Federal Police Andi kembali ke Indonesia 30 Maret 2026 dan ditangkap di Kualanamu.
Di dalam pemeriksaan dia mengakui semua perbuatannya.
Uangnya?
Dipakai untuk sport center, kafe, mini zoo, tanah, dan berbagai aset yang kini sedang dilacak dalam proses TPPU.
Dan sekarang masuk ke bagian yang paling mengkhawatirkan:
BNI melakukan verifikasi internal sendiri.
Tanpa transparansi.
Tanpa melibatkan korban dalam proses.
Hasilnya: BNI bersedia mengganti Rp7 miliar.
Dari Rp28 miliar lebih.
Dan pada 26 Maret 2026 tanpa persetujuan CU-PAN BNI mentransfer Rp7 miliar itu ke rekening korban secara sepihak.
Seolah dengan mentransfer itu kasus selesai.
Kuasa hukum CU-PAN dari Gani Djemat & Partners menolak keras.
Karena:
Berdasarkan prinsip Vicarious Liability perusahaan bertanggung jawab atas tindakan pegawai yang dilakukan dalam kapasitas jabatannya.
Andi beroperasi dengan ID card BNI, jabatan BNI, fasilitas pick-up service BNI, dan atas nama BNI selama tujuh tahun.
Ini bukan tindakan pribadi yang kebetulan dilakukan oleh orang yang bekerja di BNI. Ini tindakan yang bisa terjadi karena dia adalah BNI di mata korban.
POJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 10 ayat 1 juga menegaskan: pelaku usaha jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat kesalahan pegawainya.
Tidak ada klausul kecuali kalau pegawainya nakal.
Dan respons BNI yang paling menyakitkan menurut korban:
Enam kali mediasi.
Satu kali aksi damai.
Sepanjang itu tidak satu pun pejabat BNI dari kantor cabang atau wilayah yang mengucapkan kata "maaf" atau kami prihatin kepada korban.
Yang datang dari pihak BNI hanya satu permintaan berulang: Berikan kami bukti pendukung.
Padahal semua data transaksi ada di sistem BNI sendiri.
Semua perpindahan uang dari kas lancar ke rekening Andi tercatat di rekening koran BNI.
Bukan di tangan korban.
Baru Wakil Menteri BUMN yang mengundang korban dan itulah pertama kalinya ada pejabat yang mengucapkan kata permohonan maaf dan rasa prihatin.
Satu hal yang tidak bisa diabaikan:
Suster Natalia sekarang punya utang pribadi ke beberapa orang.
Karena ada anggota CU yang butuh uang untuk berobat yang tidak bisa dia biarkan meninggal di rumah sakit sementara dana CU tidak bisa diakses.
Dia yang tidak punya harta pribadi meminjam uang untuk membayar tagihan rumah sakit umatnya.
"Saya tidak bisa biarkan umat meninggal di rumah sakit, Pak."
BNI adalah bank BUMN.
Bank milik negara.
Diawasi oleh OJK.
Dijamin kepercayaannya oleh nama negara Indonesia.
Dan di bawah namanya selama tujuh tahun seorang kepala kas menjalankan skema penipuan yang menyedot uang 1.900 jiwa umat gereja yang menabung perak demi perak untuk masa depan anak-anak mereka.
BNI tidak bisa menyebut ini hanya masalah oknum lalu cuci tangan dengan transfer Rp7 miliar yang tidak transparan prosesnya.
Karena korban bukan menyimpan uang kepada Andi Hakim.
Korban menyimpan uang kepada BNI.
Dan BNI harus mengembalikannya penuh tanpa pengecualian.
Kalau tidak ini bukan hanya kasus kriminal biasa.
Ini adalah konfirmasi bahwa di negeri ini orang miskin yang menabung untuk masa depan anaknya bisa kehilangan segalanya karena sistem yang seharusnya melindungi mereka justru membiarkan hal ini terjadi selama tujuh tahun.
maturing is realizing none of us are easy to be with. It's about who's willing to stay committed to understanding you and actually wants to grow with you.
Laki-laki itu lebih enggak bisa hidup sendiri, lebih tergantung sama perempuan, daripada perempuan.
Perempuan lebih bisa hidup sendiri, lebih bisa nggak tergantung sama laki-laki.
Salah satu penelitiannya, Dykstra & Fokkema (2007, European Journal of Ageing) tentang abis putus, perceraian atau kehilangan pasangan, tingkat kesepian laki-laki lebih tinggi dibanding perempuan.
Perempuan lebih cepat membangun ulang support system. Cenderung punya relasi emosional yang lebih banyak dan lebih dalam (teman, keluarga).
Guys, Ahok baru blak-blakan soal kasus korupsi Pertamina yang dulu rame dan yang dia bilang bikin gue merinding.
Bukan lebay.
Tapi karena ini orang yang empat tahun duduk di dalam lihat langsung, catat semua, dan sekarang siap buka semuanya.
Ada tangan berkuasa yang ikut main.
Itu kalimat Ahok yang paling nancep dari semua yang dia bilang.
Bukan cuma soal Rifa Siahan atau Petral Niaga.
Bukan cuma soal pengoplosan BBM.
Ini lebih dalam dan lebih luas dari itu.
Ahok bukan Dirut.
Tapi dia lakukan lebih dari yang banyak Dirut lakukan.
Ini yang perlu dipahami dulu.
Sebagai Komisaris Utama, Ahok nggak bisa mecat direksi langsung.
Tapi dia bisa mengawasi, menegur, mencatat, dan mengancam lapor.
Dan itu persis yang dia lakukan setiap hari, selama empat tahun.
Semua rapat direkam.
Semua notulen disimpan. Setiap kali direksi ngeyel, Ahok maki langsung di rapat.
Termasuk ke Rifa Dirut Petral Niaga yang sekarang jadi tersangka.
Kalau jaksa mau panggil saya, saya senang banget. Semua rekaman, semua notulen, saya kasih semuanya.
Apa yang sebenernya terjadi di Pertamina?
Ahok kasih gambaran yang cukup detail.
Satu ada pengadaan aditif BBM yang mencurigakan. Tender dipisah antara transport dan aditif dengan cara yang nggak masuk akal.
Ada satu Dirut Petral Niaga sebelumnya yang dipecat diduga karena nggak mau tanda tangani pengadaan aditif ini.
Dan ada isu oknum BPK yang ikut terlibat sebagai backing.
Dua ada pengkondisian supaya impor minyak terus tinggi.
Caranya?
Klaim bahwa minyak produksi kilang dalam negeri nggak efisien, nggak ekonomis, nggak sesuai spek. Sehingga harus impor.
Terus.
Tiap tahun.
Tiga ada yang tarik cash dalam jumlah miliaran tanpa alasan yang jelas.
Kalau kamu pengusaha normal, ngapain tarik cash puluhan miliar?
Pasti buat bagi-bagi.
Dan ini yang paling bikin gue syok.
Ahok bilang dari sekitar 800.000 barel minyak mentah yang diimpor ada isu komisi 2 sampai 4 dolar per barel yang dibagi-bagi ke pihak-pihak tertentu.
Kalau hitungannya 2 dolar per barel saja dikali 800.000 barel itu 1,6 juta dolar per hari.
Tiap hari.
Setiap pengiriman.
Dan ini diduga sudah berjalan bertahun-tahun.
Kenapa Ahok nggak bisa berbuat lebih?
Ini yang jadi frustrasi terbesarnya.
Sebagai Komut, dia nggak punya wewenang untuk pecat direksi. Yang bisa pecat adalah Dirut Holding yang di atasnya lagi ada Menteri BUMN.
Jadi Ahok bisa maki, bisa ancam, bisa catat — tapi kalau direksi udah merasa Ahok nggak akan bisa pecat mereka, mereka ngeyel.
Dan itu persis yang terjadi begitu akses Ahok ke presiden mulai terputus.
Begitu 7-8 bulan presiden tidak terima saya, direksi mulai berani melawan.
Mereka tahu saya nggak bisa gantikan mereka.
Solusi yang Ahok dorong dari dulu dan masih belum dijalankan:
E-Katalog LKPP untuk pengadaan BBM dan minyak mentah.
Simpelnya semua pengadaan minyak masuk ke sistem katalog elektronik pemerintah yang transparan.
Harga ICP sudah ada, ditetapkan Menteri ESDM tiap bulan.
Siapa yang bisa suplai dengan harga nggak melebihi itu silakan masuk.
Nggak ada lagi tender yang bisa dimanipulasi.
Nggak ada lagi aditif dengan spek aneh.
Nggak ada lagi alasan impor karena minyak dalam negeri "nggak memenuhi spek.
Kalau pemerintah sekarang nggak mau terapkan e-katalog di LKPP untuk pengadaan migas saya berani jamin ini cuma ganti pemain.
Pemain baru makan uang yang sama.
Dan kalimat terakhir yang bikin gue diem:
Kalau rezim betul-betul mau bereskan negeri ini dari korupsi di Migas dan Pertamina saya berani jamin, dengan data yang saya punya, saya akan penjarakan kalian semua.
Njir semua berarti isi pertamina busuk semua ?
Dia bilang itu ke direksi-direksi yang dulu ngeyel.
Di dalam rapat.
Dan sekarang dia ulang di depan publik.
Ahok bukan orang yang nggak punya data. Dia punya rekaman.
Punya notulen.
Punya catatan empat tahun yang rapi.
Pertanyaannya tinggal satu apakah ada yang cukup berani untuk beneran buka semuanya sampai ke akarnya?
Atau ini cuma ganti pemain dengan naga baru yang main dengan cara yang sama?
Izin saya menambahkan konteks biar diskusinya lebih tajam.
Kasus ini bukan cuma soal "jasa editing dihargai Rp 0." Itu memang bagian paling mencolok dan bikin emosi, tapi masalah strukturalnya lebih dalam. Amsal Christy Sitepu itu videografer yang bikin video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, masing-masing Rp 30 juta. Videonya jadi, sudah tayang di YouTube, dan 20 kepala desa yang jadi saksi di persidangan bilang tidak ada masalah dengan pekerjaannya. Satu pun tidak ada yang komplain.
Yang bikin masalah adalah, auditor Inspektorat Karo menetapkan harga wajar cuma Rp 24,1 juta per video. Selisih Rp 5,9 juta dikali 20 desa, jadilah "kerugian negara" Rp 202 juta. Dan di dalam perhitungan RAB versi auditor itu, lima komponen pekerjaan kreatif, yaitu penciptaan ide/konsep, cutting, editing, dubbing, dan penggunaan mic/clip-on, semuanya dipatok Rp 0. Nol. Alasannya? Tidak ada kwitansi fisik pembelian dari pihak ketiga. Karena proses editing itu terjadi di kepala dan di depan layar komputer, bukan beli semen yang ada notanya.
Nah, ini yang perlu kita lihat lebih jernih. Logika auditor itu memang cacat, tapi cacatnya bukan karena orangnya bodoh. Cacatnya karena Standar Harga Satuan di hampir semua pemda di Indonesia memang tidak punya acuan untuk menghargai kerja kognitif. Pemda fasih menghitung harga semen per sak, aspal per ton, konsumsi rapat per orang.
Tapi tarif per jam kerja editor video? Biaya amortisasi lisensi software editing? Tidak ada pedomannya. Jadi ketika auditor dihadapkan pada komponen yang tidak bisa dibuktikan dengan nota belanja fisik, mereka ambil jalan paling "aman" secara birokrasi, yaitu menolkannya, daripada dianggap subjektif oleh BPK di atasnya nanti.
Tapi bukan berarti itu bisa dibenarkan Yah.
Menolkan nilai editing sama saja bilang bahwa raw video bisa langsung jadi video koheren tanpa campur tangan manusia.
Menolkan ide kreatif sama saja bilang storyboard, konsep visual, dan narasi itu muncul dari udara kosong. Ini penyangkalan total terhadap kekayaan intelektual.
Dan ada masalah hukum yang mungkin luput dari perhatian publik. Amsal didakwa pakai Pasal 3 UU Tipikor, yang intinya soal "menyalahgunakan kewenangan karena jabatan." Masalahnya, Amsal itu vendor swasta. Dia tidak pegang jabatan di pemerintahan, tidak punya akses untuk mencairkan dana APBDes, tidak punya wewenang administratif apa pun.
Yang punya wewenang otorisasi pencairan dana itu justru kepala desa. Tapi 20 kepala desa itu cuma dijadikan saksi, bukan tersangka. Yang ditahan justru penyedia jasanya. Agak aneh kalau dipikir, ya.
Saya nggak bilang Amsal pasti benar seratus persen. Bisa saja ada selisih harga yang perlu dipertanyakan.
Tapi kalau memang ada kelebihan bayar, mekanisme koreksinya seharusnya lewat jalur administrasi atau perdata, bukan langsung dilompati jadi pidana korupsi. Apalagi dengan nominal yang kalau dipecah per desa cuma selisih kurang dari Rp 6 juta.
Besok, 30 Maret, Komisi III DPR akan gelar RDPU soal kasus ini. Dan vonis dijadwalkan 1 April. Semoga majelis hakim punya keberanian untuk melihat bahwa ada yang salah dengan cara kita menghargai kerja kreatif di negara ini.
Karena kalau preseden ini dibiarkan, siapa yang berani ambil proyek pemerintah lagi?
Ini perspektif saya yah, bisa jadi ada sudut yang belum saya lihat.