Menganggap jas almamater sebagai daster adalah tanda KOPONGNYA isi kepala.
Gagasan tidak dijawab dengan gagasan, kritik tidak dijawab dengan solusi atau opsi. Ad-Hominem, kekosongan kepala menjadi candu menyerang personal dan atribut pribadi.
Btw, gaji Tenaga Ahli Utama KSP itu besar lho, Rp 36.500.000/bulan. Bayangin, kalian semua bayar pajak untuk menggaji manusia macam ini. Luar biasa ๐๐ฅ
Oh ternyata udh dapat 2 jabatan :
- Komisaris PTPN
- Stafsus Kemenpora
Estimasi dapat gaji bulanan hampir 300 juta, pantesan.
Berikut estimasi berdasarkan data yang tersedia:
Gaji Komisaris PTPN III
Berdasarkan Laporan Tahunan PTPN III, sistem remunerasi komisaris diatur berjenjang: Komisaris Utama menerima 45% dari gaji Direktur Utama, sementara anggota Dewan Komisaris lainnya menerima 90% dari honorarium Komisaris Utama.
- Komisaris Utama: sekitar Rp248,1 juta per bulan atau Rp2,98 miliar per tahun
- Anggota Dewan Komisaris (rata-rata): pada 2022, total remunerasi direksi sebesar Rp42,04 miliar dan remunerasi dewan komisaris Rp18,75 miliar, dengan jumlah direksi 8 orang dan komisaris 7 orang, sehingga rata-rata setiap anggota Dewan Komisaris menerima antara Rp500 juta hingga Rp1 miliar per tahun atau sekitar Rp42โ83 juta per bulan
- Data lebih baru (2023): total remunerasi direksi dan komisaris mencapai Rp60,807 miliar, terdiri dari remunerasi direksi Rp51,18 miliar untuk 8 orang dan remunerasi komisaris Rp21,39 miliar untuk 8 orang sehingga rata-rata komisaris naik menjadi sekitar Rp223 juta per bulan (Rp2,68 miliar/tahun) jika dibagi rata.
Di luar honorarium bulanan, komisaris juga mendapat THR keagamaan sebesar satu kali honorarium, asuransi purna jabatan dengan premi maksimal 25% dari honorarium setahun, tunjangan transportasi 20% dari honorarium per bulan, serta fasilitas kesehatan dan bantuan hukum
Gaji Staf Khusus/Staf Ahli Menteri (contoh Kemenpora)
Belum ada data spesifik gaji "Stafsus Kemenpora" secara terpisah, tapi berdasarkan posisi setara (Staf Ahli Menpora), estimasinya:
- Gaji pokok setara PNS golongan IV e/d, sekitar Rp3,45 juta โ Rp5,9 juta per bulan
- Tunjangan kinerja (tukin) untuk kelas jabatan 16 sekitar Rp17,4 juta per bulan
- Total gaji dan tunjangan berkisar Rp20,86 juta โ Rp23,3 juta per bulan belum termasuk tunjangan melekat lainnya.
Catatan: posisi Stafsus dan Staf Ahli sama-sama diatur setara Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/eselon I.b , jadi kisarannya mirip โ sekitar Rp20โ23 juta per bulan.
Jika dijumlahkan (rangkap jabatan seperti kasus Tsamara Amany di Kemenag BUMN, sebagai ilustrasi pola serupa)
Kalau satu orang merangkap Komisaris PTPN III + Stafsus/Staf Ahli kementerian, estimasi totalnya bisa mencapai kisaran Rp250โ270 juta per bulan (gabungan honorarium komisaris ~Rp223 juta + gaji-tukin stafsus ~Rp21โ23 juta), di luar tunjangan dan fasilitas tambahan seperti asuransi dan transportasi.